Baitul Mal Kota Banda Aceh membuka kesempatan pengajuan Bantuan Senif Fisabilillah tahun 2026 bagi tiga kelompok penerima: tenaga pengajar TPA/TPQ, pengurus Majelis Taklim, dan pengelola Balai Pengajian. Program ini dibuka sebagai dukungan bagi kesejahteraan para pengajar dan keberlangsungan kegiatan pendidikan serta pembinaan keagamaan di ibu kota Provinsi Aceh itu.
Ketua Baitul Mal Kota Banda Aceh, Yusuf Al Qardawy, menyampaikan pembukaan bantuan tersebut pada Kamis (22/10/2026) di kantornya. Ia menjelaskan, masa pendaftaran untuk ketiga jenis bantuan itu dibuka pada 22 sampai 28 Oktober 2026, sedangkan penerimaan berkas dijadwalkan pada 29 Oktober sampai 2 November 2026.
Berkas yang sudah dilengkapi dapat diantar langsung ke Kantor Baitul Mal Kota Banda Aceh di Jalan Politeknik Aceh, Kompleks Keistimewaan, Gampong Pango Raya, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, pada pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Calon penerima diimbau memperhatikan jadwal tersebut agar berkas tidak tertolak karena lewat batas waktu.
Untuk bantuan TPA/TPQ, lembaga yang mengajukan harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota Banda Aceh, dan sudah berjalan paling singkat dua tahun. Struktur pengurusnya harus ditetapkan melalui surat keputusan Direktur TPA/TPQ, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, atau organisasi dan yayasan yang menaungi. Selain itu, lembaga tersebut harus memiliki sedikitnya 30 santri dan sedikitnya tiga tenaga pengajar, mempunyai tempat pengajian sendiri dan papan nama, serta menyerahkan data pengurus, pengajar, dan santri.
Persyaratan administrasinya meliputi surat permohonan yang ditujukan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi kartu tanda penduduk direktur atau pimpinan, surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, surat keterangan aktif TPA/TPQ dari keuchik tahun 2026, struktur pengurus, pengajar, dan santri yang diketahui keuchik setempat, serta kurikulum TPA/TPQ dan foto tempat dan papan nama lembaga.
Sementara itu, Majelis Taklim yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh, terdaftar di Dinas Pendidikan Dayah Kota, dan memiliki struktur pengurus yang ditetapkan melalui surat keputusan. Materi kajiannya harus berkaitan dengan pendidikan keagamaan, kegiatannya sudah berjalan paling singkat dua tahun, anggotanya terdiri atas pemuda dan pemudi atau orang dewasa, jumlah jemaahnya paling sedikit 15 orang, dan pertemuannya digelar paling sedikit satu kali dalam sebulan.
Kelengkapan administrasi Majelis Taklim meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP direktur atau pimpinan, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, serta struktur pengurus, pengajar, dan jemaah yang diketahui keuchik setempat.
Adapun Balai Pengajian yang mengajukan bantuan harus beroperasi di Kota Banda Aceh dan sudah berjalan paling singkat dua tahun. Struktur pengurusnya ditetapkan melalui surat keputusan direktur atau pimpinan balai, pemerintah gampong, Dinas Pendidikan Dayah, atau organisasi dan yayasan. Balai tersebut juga harus memiliki sedikitnya 15 santri aktif yang benar-benar ada, bukan data fiktif.
Persyaratan Balai Pengajian meliputi surat permohonan kepada Baitul Mal Kota Banda Aceh, fotokopi KTP pimpinan, fotokopi surat izin operasional dari Dinas Pendidikan Dayah Kota, surat keterangan aktif dari keuchik tahun 2026, struktur pengurus, pengajar, dan santri yang diketahui keuchik setempat, serta foto tempat Balai Pengajian.
Melalui bantuan ini, Baitul Mal Kota Banda Aceh berharap para pengajar Al-Qur’an, pengelola majelis taklim, dan balai pengajian mendapat dukungan nyata untuk terus menjalankan pembinaan keagamaan di tengah masyarakat. Pengelola lembaga diimbau menyiapkan berkas sejak dini dan memastikan seluruh dokumen sesuai ketentuan agar proses verifikasi berjalan lancar.
Sumber: Atjeh Watch. Baca berita aslinya di: Baitul Mal Buka Bantuan untuk Tenaga Pengajar TPA/TPQ, Majelis Taklim, dan Balai Pengajian.


