Wednesday, 28 October 2026
Nasional

Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta Kini Gratis, Termasuk Pemblokiran Situs Bajakan

Pendaftaran 19 Jenis Hak Cipta Kini Gratis, Termasuk Pemblokiran Situs Bajakan

JAKARTA — Pemerintah menggratiskan tarif pendaftaran hak cipta untuk 19 jenis layanan cipta, mulai dari buku hingga karya fotografi. Kebijakan tarif Rp0 tersebut disampaikan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin, 26 Oktober 2026.

Kebijakan ini berawal dari keputusan Menteri Keuangan mengenai tarif penerimaan negara bukan pajak. Atas dasar itu, melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum mengusulkan agar 19 tarif terkait hak cipta menjadi Rp0. Usulan tersebut kemudian dijawab melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-360/MK/AG/2026 tertanggal 21 Oktober 2026, yang menyampaikan pencatatan ciptaan dan hak terkait yang dilindungi Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang mencakup 19 jenis ciptaan.

Adapun 19 jenis ciptaan yang pendaftaran ke Kementerian Hukum kini gratis adalah: buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya; alat peraga untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks; drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase; karya seni terapan; karya arsitektur; peta; karya seni batik atau seni motif lain; karya fotografi; potret; karya sinematografi; terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi, dan karya lain hasil transformasi; terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional; kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca program komputer maupun media lainnya; kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi itu merupakan karya yang asli; permainan video; dan program komputer.

Alasan kebijakan ini antara lain berkaitan dengan penerimaan negara dari hak cipta. Berdasarkan data 2025, total penerimaan negara bukan pajak hak cipta pada 2025 tercatat Rp45.201.950.000, sedangkan pada 2026 hingga hari pengumuman, dashboard Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mencatat penerimaan yang sudah masuk sebesar Rp26.233.665.000.

Supratman menjelaskan, kebijakan ini merupakan komitmen negara untuk benar-benar membangun ekosistem hak cipta. Masyarakat diminta segera mendaftarkan karyanya, karena hak cipta atas sebuah karya dapat memiliki nilai ekonomi bagi pemiliknya.

Ia mengakui kebijakan ini berpotensi mengurangi penerimaan negara, namun penurunan itu akan diatasi melalui subsidi silang. Kementerian Hukum akan mendorong penggantian penerimaan negara, yang diharapkan pada 2027, ketika pendapatan hak cipta meningkat, melalui dorongan peningkatan lisensi terkait paten. Paten disebut sebagai sumber penerimaan terbesar di Kementerian Hukum, khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Selain menggratiskan pendaftaran hak cipta, pemerintah juga menerapkan tarif Rp0 untuk pemblokiran situs bajakan. Pemilik hak cipta yang karyanya digandakan tanpa izin dapat mengajukan pemblokiran melalui Kementerian Hukum tanpa biaya. Sebelumnya, berdasarkan peraturan pemerintah, pemblokiran situs bajakan dikenakan penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp200 ribu untuk perusahaan, dan kini keduanya juga menjadi Rp0.

Foto: Kurniawan/detikcom.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *