Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin, 26 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Polda Sulawesi Selatan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari.
Kasus yang menjerat mantan bupati tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026, serta dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidik menyatakan mantan bupati itu memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sebelum akhirnya ditahan.
Penyidikan perkara ini dilakukan secara gabungan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan, Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di direktorat yang sama, dan Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa. Setelah penahanan, penyidik akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, dan berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang. Aparat menegaskan penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Penahanan terhadap mantan kepala daerah ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Perkembangan selanjutnya akan ditentukan dari kelengkapan berkas perkara dan hasil koordinasi penyidik dengan penuntut umum.


