GAYO LUES — Infografis yang diterbitkan AJNN pada Senin, 26 Oktober 2026, menampilkan temuan lebih bayar honorarium di empat satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK) di Gayo Lues dengan total Rp295.050.000.
Rinciannya, BPKK sebesar Rp208.787.000, Setda Rp63.140.000, Dinas Pertanahan Rp12.317.000, dan Bappeda Rp10.806.000. Keempat angka itu jika dijumlahkan tepat sama dengan total yang disebutkan, yakni Rp295.050.000.
Penyebab yang disebutkan dalam infografis itu adalah pembayaran honorarium yang dilakukan tanpa mempertimbangkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Aturan itu antara lain mengatur honorarium bagi pegawai untuk tugas yang sebenarnya sudah menjadi bagian dari tugas pokok dan fungsinya.
Keterangan tersebut diperoleh dari informasi yang diminta kepada Bendahara Pengeluaran dan kepala bidang di SKPK terkait. Artinya, persoalan ini berawal dari cara pembayaran yang tidak merujuk pada standar harga yang berlaku, bukan sekadar selisih hitung biasa.
Dari total lebih bayar tersebut, sebesar Rp158.829.000 sudah disetorkan ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp136.221.000 yang belum ditindaklanjuti. Sisa inilah yang masih perlu diselesaikan agar seluruh kelebihan pembayaran kembali ke kas daerah.
Infografis itu juga menampilkan rincian tambahan senilai Rp80.172.000 untuk penerima berstatus ASN, yakni tiga orang di BPKK sebesar Rp68.328.000 dan tiga orang di Dinas Perkim sebesar Rp11.844.000. Dari komponen tersebut, Rp29.844.000 sudah disetorkan ke kas daerah dan Rp50.328.000 belum ditindaklanjuti. Sistem yang disebut dalam infografis itu antara lain SIPD, SIRUP, EMon DAK, Krisna, OM SPAN, dan Sibaru, yang dipakai untuk perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelaporan, serta evaluasi kinerja instansi.
Temuan ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan pada standar harga satuan regional dalam setiap pembayaran honorarium, agar anggaran daerah tidak bocor dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: AJNN (AJNN Grafis). Baca berita aslinya di sini: Lebih Bayar Honorarium Empat SKPK Gayo Lues Rp 295 Juta.


