Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

PWI Pusat Tunda Sebagian Tahapan Konferprov XIII PWI Aceh, Tim Khusus Turun ke Aceh

PWI Pusat Tunda Sebagian Tahapan Konferprov XIII PWI Aceh, Tim Khusus Turun ke Aceh

BANDA ACEH — Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menunda sementara tahapan Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII PWI Aceh yang berkaitan langsung dengan persoalan yang sedang diklarifikasi. Keputusan itu tertuang dalam surat bernomor 979/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Sekretaris Jenderal Marthen Selamet Susanto, dan ditujukan kepada Ketua PWI Provinsi Aceh Nasir Nurdin selaku panitia Konferprov XIII PWI Aceh. Kabar penundaan ini dimuat AJNN pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dasar keputusan itu antara lain surat persetujuan pelaksanaan Konferprov Nomor 957/PWI-P/LXXX/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026, surat permohonan penundaan tertanggal 15 Oktober 2026, laporan tertanggal 16 Oktober 2026, disposisi Ketua Umum tertanggal 18 Oktober 2026, serta hasil rapat PWI Pusat pada 19 Oktober 2026.

Dalam surat itu, PWI Pusat memutuskan untuk mengklarifikasi dan memverifikasi persoalan administrasi keanggotaan serta laporan yang berkaitan dengan persiapan Konferprov XIII PWI Aceh. Tahapan lanjutan yang berkaitan langsung dengan materi yang diklarifikasi ditunda sementara sampai pemeriksaan dilakukan, dan ruang lingkup teknis tahapan yang terdampak akan ditegaskan kemudian setelah berkoordinasi dengan tim khusus dan panitia.

PWI Pusat juga membentuk tim khusus dari Bidang Organisasi, Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum, serta Bidang Pembinaan Daerah. Tim ini akan memeriksa dokumen dan melakukan klarifikasi langsung di Aceh. Pengurus PWI Aceh dan panitia diminta menyiapkan dokumen keanggotaan, daftar pemilih sementara dan tetap beserta perubahan dan sanggahannya, data calon dan dukungannya, dokumen kartu tanda anggota, serta dokumen lain yang relevan, dan memberi akses pemeriksaan sesuai ketentuan organisasi.

Surat itu menegaskan semua pihak diberi kesempatan yang sama untuk menyampaikan penjelasan dan bukti, dan laporan maupun dugaan yang masuk belum diperlakukan sebagai pelanggaran yang terbukti. Persetujuan prinsip pelaksanaan Konferprov berdasarkan Surat Nomor 957/PWI-P/LXXX/X/2026 juga tidak dicabut; kelanjutan jadwal dan langkah organisasi lainnya akan diputuskan setelah mempertimbangkan hasil pemeriksaan tim khusus.

Dengan demikian, penundaan ini dimaksudkan sebagai langkah klarifikasi sebelum tahapan yang terdampak dilanjutkan, bukan pembatalan Konferprov itu sendiri.

Sumber: AJNN. Baca berita aslinya di sini: PWI Pusat Tunda Sementara Sebagian Tahapan Konferprov XIII PWI Aceh, Tim Khusus Bakal Periksa Dokumen.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *