LHOKSEUMAWE — Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe menangkap 12 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi pada Agustus hingga Oktober 2026. Sebanyak 21 sepeda motor berbagai merek turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan menyampaikan penangkapan itu dalam konferensi pers pada Senin, 26 Oktober 2026. Dari 12 tersangka, enam orang berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian, sedangkan enam orang lainnya berperan sebagai penadah.
Para pelaku yang disebutkan dengan inisial masing-masing berusia 18 hingga 38 tahun dan berasal dari wilayah Aceh Timur serta Lhokseumawe. Sementara para penadah berasal dari Kecamatan Madat di Aceh Timur dan Kecamatan Dewantara di Aceh Utara.
Menurut polisi, sasaran pencurian adalah sepeda motor yang berada di dalam rumah korban atau terparkir di depan rumah korban. Motor hasil curian itu kemudian dijual ke wilayah Aceh Timur dan Kota Langsa dengan harga sekitar Rp4 juta hingga Rp6 juta per unit, tanpa dokumen kendaraan yang sah.
Dalam pengungkapan ini polisi juga menyita satu kunci Y yang sudah dimodifikasi dengan besi runcing dan satu kunci L yang diduga dipakai untuk melancarkan pencurian. Modus seperti ini membuat kendaraan yang terparkir tanpa pengamanan tambahan menjadi sasaran empuk.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 476 jo Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f, dan huruf g KUHP, sedangkan para penadah dijerat Pasal 591 huruf a jo Pasal 592 ayat (1) KUHP. Penegakan hukum terhadap jaringan ini diharapkan menekan angka pencurian kendaraan di Lhokseumawe dan sekitarnya, sekaligus mengingatkan warga agar lebih waspada mengamankan kendaraannya.
Sumber: AJNN. Baca berita aslinya di sini: Selusin Tersangka Sindikat Curanmor Ditangkap, Puluhan Sepeda Motor Diamankan.


