Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil lagi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sesegera mungkin. Kepastian itu disampaikan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 26 Oktober 2026.
Keterangan Nusron dibutuhkan penyidik karena sejumlah orang di lingkaran dekatnya sudah berstatus tersangka. Penyidik ingin memastikan apakah dugaan tindak pidana berhenti pada para tersangka yang sudah ditetapkan atau ada pihak lain yang memberi perintah.
Perkara yang dimaksud berkaitan dengan dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Adrianto Pitojo Adhi, Lampri, Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi. Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut sebagai orang dekat Nusron.
Sebelumnya, Nusron tidak memenuhi panggilan pertama pada Rabu, 7 Oktober 2026, dengan alasan agenda internal kementerian. Panggilan penjadwalan ulang pada Kamis, 15 Oktober 2026, juga tidak dipenuhi karena ia sedang berada di luar negeri, yakni Singapura dan Malaysia.
KPK menegaskan pemanggilan ulang diperlukan untuk melengkapi keterangan dalam penyidikan. Pemeriksaan terhadap Nusron diharapkan dapat memperjelas peran masing-masing pihak serta alur perkara yang sedang ditangani penyidik.


