Wednesday, 28 October 2026
Nasional

IUP PT Kristalin Ekalestari Dicabut, Pemerintah Evaluasi Lima Konsesi Tambang Rp5.400 Triliun

Terowongan tambang bawah tanah

Pemerintah mencabut izin usaha pertambangan operasi produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua Tengah. Bersamaan dengan itu, pemerintah menyiapkan evaluasi atas lima konsesi tambang yang nilai cadangan terbuktinya disebut mencapai Rp5.400 triliun.

Pencabutan izin tersebut tertuang dalam keputusan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM Nomor 20261012-01-0001 tertanggal 12 Oktober 2026. Langkah ini diambil atas permintaan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta rekomendasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Alasan pencabutan: tambang dibuka tanpa persetujuan kawasan hutan

Dari verifikasi lapangan, Satgas PKH menemukan kegiatan pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah. Kegiatan itu ditemukan baik di dalam maupun di luar wilayah izin usaha perusahaan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan kepatuhan hukum merupakan syarat mutlak bagi perusahaan investasi dan pertambangan. Kegiatan tambang, menurut dia, wajib memenuhi perizinan, persetujuan lingkungan dan kehutanan, serta batas konsesi yang ditetapkan.

Dengan dicabutnya izin tersebut, seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Kristalin Ekalestari seluas 3.500 hektare kembali ke penguasaan Pemerintah Republik Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Meski izinnya dicabut, perusahaan tetap wajib menyelesaikan kewajiban yang belum tuntas, antara lain kewajiban fasilitas kepabeanan atas peralatan dan mesin impor bila ada, serta hak-hak pekerja sesuai ketentuan.

Suggested read: Momentum Sumpah Pemuda ke-98, Xplore Indonesia Luncurkan Antologi Pemikiran Tokoh Nasional

Lima konsesi Rp5.400 triliun dan evaluasi lanjutan

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyampaikan adanya lima konsesi tambang dengan cadangan terbukti senilai 300 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp5.400 triliun. Pernyataan itu disampaikan pada Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) di JIExpo, Jakarta, pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Nilai tersebut didasarkan pada kajian cadangan atas lima konsesi dari ratusan izin usaha pertambangan. Presiden juga menyoroti konsesi yang diberikan selama puluhan tahun namun belum digarap, dan meminta seleksi perizinan diperketat agar pengelolaan sumber daya alam memberi manfaat bagi masyarakat di daerah.

Menindaklanjuti pernyataan tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan mengevaluasi kelima konsesi itu. Lokasinya antara lain berada di Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Papua, dengan komoditas emas dan tembaga. Rencana tindak lanjut maupun pelaksanaan evaluasi untuk masing-masing konsesi belum dirinci.

Pemerintah menilai penertiban perizinan dan evaluasi konsesi diperlukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan dan memberi manfaat bagi negara serta masyarakat. BKPM menyatakan akan terus berkoordinasi dengan kementerian teknis, Satgas PKH, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan perizinan usaha dan pelestarian lingkungan.

Sumber: Okezone Economy, “5 Fakta Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari dan Evaluasi Tambang Rp5.400 Triliun” (Feby Novalius, 26 Oktober 2026). Baca artikel sumber: https://economy.okezone.com/read/2026/10/26/320/3250037/5-fakta-pencabutan-iup-kristalin-ekalestari-dan-evaluasi-tambang-rp5-400-triliun

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *