Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

Imigrasi Aceh Telusuri Jejak Dua WNA Tiongkok dalam Kasus Laboratorium Sabu Pidie

Imigrasi Aceh Telusuri Jejak Dua WNA Tiongkok dalam Kasus Laboratorium Sabu Pidie

BANDA ACEH — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh menelusuri jejak keimigrasian dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diamankan dalam pengungkapan laboratorium gelap narkoba jenis sabu di Gampong Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie. Penelusuran itu dilakukan menyusul konferensi pers pengungkapan kasus tersebut yang digelar Polda Aceh.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, menghadiri konferensi pers itu sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana narkotika. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari kunjungan kerja Kapolri di Polda Aceh.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Tim Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kanwil Ditjen Imigrasi Aceh turut menelusuri informasi terkait dua WNA tersebut. Keduanya diamankan tim gabungan Mabes Polri dan Polres Pidie dalam penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi narkotika pada 21 Oktober 2026.

Berdasarkan penelusuran data perlintasan keimigrasian, kedua WNA itu diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, pada 17 Oktober 2026. Tim Wasdakim juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperoleh informasi penanganan perkara sesuai tugas dan kewenangan keimigrasian.

Penelusuran keimigrasian menjadi penting karena perkara ini melibatkan warga negara asing dan berpotensi berkaitan dengan jaringan lintas negara. Pengungkapan laboratorium gelap narkotika pun menjadi perhatian bersama, mengingat tindak pidana narkotika berpotensi mengancam keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat.

Karena itu, penanganannya membutuhkan sinergi yang kuat di antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya ketika perkara melibatkan WNA. Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Aceh menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian, sembari menjalankan kewenangannya di bidang keimigrasian.

Artikel ini tidak mengklaim putusan pengadilan atas kedua WNA tersebut. Status hukum mereka mengikuti proses penyidikan dan penegakan hukum yang berjalan, dan rincian barang bukti serta peran masing-masing pihak menjadi kewenangan penyidik untuk disampaikan secara resmi.

Sumber: ANTARA News Aceh. Baca artikel sumber: Kakanwil Imigrasi Aceh hadiri konferensi pers pengungkapan laboratorium sabu di Pidie, dua WNA diamankan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *