JAKARTA — Bank Indonesia (BI) memutuskan mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 5,75 persen. Keputusan itu diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 20–21 Oktober 2026 dan diumumkan dalam konferensi pers RDG Oktober 2026 di Kompleks BI, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Selain BI Rate, RDG juga memutuskan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50 persen dan menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 5 persen. Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam penjelasan BI, kebijakan moneter tersebut tetap konsisten dengan strategi stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tekanan eksternal yang masih kuat, serta upaya menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1 persen pada 2026 dan 2027. BI menyatakan akan terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan moneter untuk memperkuat ketahanan eksternal, termasuk penyesuaian yang diperlukan guna menjaga stabilitas perekonomian.
Meski menahan suku bunga acuan, BI menggencarkan kebijakan insentif. Salah satunya peningkatan insentif untuk instrumen Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) lindung nilai kepada BI, guna menarik aliran masuk modal asing dan menjaga stabilitas rupiah, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.
Di sisi makroprudensial, kebijakan longgar diperkuat untuk meningkatkan kredit dan pembiayaan ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan. Kebijakan sistem pembayaran pun diarahkan mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan manajemen risiko layanan pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran.
BI juga menurunkan Giro Wajib Minimum (GWM) secara bertahap sebagai langkah menambah likuiditas bank. Untuk Bank Umum Konvensional (BUK), GWM diturunkan dari 9 persen menjadi 7 persen, dengan tahap pertama turun 1 persen menjadi 8 persen mulai 1 November 2026 dan tahap kedua turun 1 persen menjadi 7 persen pada tahap berikutnya. Untuk Bank Umum Syariah (BUS) dan Unit Usaha Syariah (UUS), GWM diturunkan dari 7,5 persen menjadi 5,5 persen, dengan tahap pertama menjadi 6,5 persen mulai 1 November 2026 dan tahap kedua menjadi 5,5 persen mulai 1 Desember 2026.
Penurunan GWM itu dilakukan melalui penyesuaian Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) yang diturunkan dari 6 persen menjadi 5 persen, berlaku mulai 1 Desember 2026. Ekonom yang dikutip sumber menilai langkah menahan BI Rate sebagai langkah terukur untuk menjaga stabilitas sekaligus pertumbuhan, di tengah tekanan eksternal yang belum mereda.
Bagi masyarakat, keputusan ini berarti suku bunga acuan tidak berubah pada Oktober 2026, sementara dorongan likuiditas lewat GWM diharapkan menjaga penyaluran kredit tetap berjalan. Dampaknya ke bunga simpanan dan pinjaman di bank tetap bergantung pada kebijakan masing-masing bank dan kondisi pasar, sehingga perlu dicermati dari pengumuman resmi bank bersangkutan.
Sumber: Republika. Baca artikel sumber: BI Rate Tetap 5,75 Persen, Ekonom: Langkah Terukur Jaga Stabilitas dan Pertumbuhan.


