Wednesday, 28 October 2026
Politik

32 Perusahaan Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, DPR: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi

32 Perusahaan Pembakar Hutan Hanya Disanksi Administratif, DPR: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR, Indrajaya, mengkritik langkah Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang hanya menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan yang terindikasi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurut politikus PKB itu, sanksi administratif saja tidak sebanding dengan besarnya dampak bencana yang ditanggung masyarakat.

Indrajaya menilai penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada sanksi administratif. Ia mendesak penegakan hukum yang lebih tegas, termasuk pencabutan izin, proses pidana, dan penyitaan lahan bila memenuhi syarat menurut ketentuan yang berlaku. Pesannya tegas: negara jangan takut menghadapi korporasi.

Kritik itu disampaikan menyusul sanksi yang dijatuhkan Kemenhut terhadap puluhan perusahaan tersebut. Data yang dikutip sumber menyebutkan total luas lahan yang terbakar mencapai 12.926,74 hektare. Rinciannya, 19 perusahaan dikenai pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem atas lahan seluas 9.546,42 hektare, 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem atas 2.211,19 hektare, dan 5 subjek hukum dicabut izinnya.

Perusahaan-perusahaan itu tersebar di tujuh provinsi, yakni Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara, dengan inisial perusahaan dirinci per provinsi dalam artikel sumber. Indrajaya juga menyinggung wilayah yang terdampak, termasuk Papua Selatan, serta kerugian yang disebut mencapai triliunan rupiah — angka yang ia sampaikan sebagai gambaran besarnya dampak karhutla bagi masyarakat dan lingkungan.

Mengapa sanksi administratif dinilai belum cukup? Bagi Indrajaya, sanksi administratif tidak menimbulkan efek jera yang sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar peristiwa musiman: asapnya mengganggu kesehatan dan aktivitas warga, ekosistem yang terbakar membutuhkan waktu panjang untuk pulih, dan biaya pemulihan serta penanggulangan ditanggung publik. Karena itu, penanganan yang hanya berhenti pada sanksi administratif berisiko membuat pelanggaran berulang.

Di sisi lain, paksaan pemulihan ekosistem yang menyertai sebagian sanksi itu tetap penting. Perusahaan yang dibekukan izinnya atau dikenai paksaan pemulihan diwajibkan memulihkan ekosistem di lahan yang terdampak, bukan sekadar membayar denda administratif. Namun menurut Indrajaya, kewajiban pemulihan itu harus berjalan beriringan dengan langkah hukum yang lebih keras terhadap pelanggaran yang terbukti, termasuk pencabutan izin dan proses pidana bila unsurnya terpenuhi.

Perdebatan ini menempatkan karhutla sebagai persoalan penegakan hukum, bukan hanya persoalan teknis pemadaman. Selama penegakan hukum dinilai lunak, perusahaan yang lalai atau sengaja membakar lahan tidak merasakan konsekuensi yang setimpal. Sebaliknya, penegakan yang tegas diharapkan memberi sinyal bahwa pembakaran lahan membawa risiko hukum dan bisnis yang nyata, sekaligus melindungi masyarakat yang selama ini menanggung asap dan kerugian.

Langkah berikutnya kini berada di tangan pemerintah dan aparat penegak hukum: apakah sanksi terhadap 32 perusahaan itu akan ditindaklanjuti dengan proses yang lebih tegas, atau berhenti pada sanksi administratif. Indrajaya berharap negara menunjukkan keberpihakan pada masyarakat dan lingkungan dengan tidak ragu menindak korporasi yang terbukti melanggar.

Sumber: SINDOnews. Baca artikel sumber: 32 Perusahaan Pembakar Hutan Cuma Dikenai Sanksi Administratif, DPR: Negara Jangan Takut Hadapi Korporasi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *