Wednesday, 28 October 2026
Kesehatan

BPJS Kesehatan Defisit, Akademisi UGM Desak Revisi UU SJSN dan UU BPJS

BPJS Kesehatan Defisit, Akademisi UGM Desak Revisi UU SJSN dan UU BPJS

SLEMAN — Ancaman defisit keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan akademisi. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan Undang-Undang BPJS Kesehatan, karena pembenahan regulasi dinilai mendesak untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus mencegah penurunan kualitas pelayanan kesehatan.

Desakan itu mengemuka dalam Forum Nasional XVI Jaringan Kebijakan Kesehatan Indonesia (JKKI) yang digelar bersama Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) FK-KMK UGM di Yogyakarta pada 21–22 Oktober 2026. Direktur PKMK FK-KMK UGM, Prof. dr. Laksono Trisnantoro, menyoroti ketimpangan pendanaan sebagai persoalan mendasar dalam pembiayaan JKN.

Data yang dibahas dalam forum itu menunjukkan belanja kesehatan Indonesia, baik pemerintah maupun swasta, hanya berkisar 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), sementara Malaysia mencapai sekitar 4,5 persen dan China mendekati 5 persen. Pengeluaran kesehatan per kapita Indonesia pun hanya sekitar 150 dolar AS, kurang dari sepertiga Malaysia yang mencapai 480 dolar AS.

Ketimpangan dana itu berdampak pada pemerataan layanan. Meski JKN menjanjikan cakupan manfaat yang luas, masyarakat di perkotaan dan Pulau Jawa dinilai lebih mudah mengakses layanan dibandingkan warga di daerah terpencil, karena keterbatasan dokter, rumah sakit, dan jarak menuju fasilitas kesehatan.

Tekanan keuangan JKN sendiri terlihat dari data Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Per 30 November 2025, beban jaminan kesehatan sebesar Rp172,59 triliun telah melampaui pendapatan iuran sebesar Rp159,75 triliun sehingga rasio klaim mencapai 108,04 persen, dan aset neto Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan turun Rp16,35 triliun sepanjang tahun berjalan. Pemberitaan pada 2026 bahkan menyebut defisit sekitar Rp2 triliun per bulan, dengan iuran sekitar Rp14 triliun per bulan berbanding klaim manfaat yang dapat mencapai Rp16 triliun per bulan.

Karena itu forum tersebut mendorong agar pembahasan revisi UU SJSN dan UU BPJS masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2027, disertai penguatan regulasi asuransi kesehatan swasta dan filantropi, serta pelaksanaan Rencana Induk Bidang Kesehatan (RIBK) dan penganggaran berbasis kinerja sesuai Undang-Undang Kesehatan Tahun 2023. Dalam jangka panjang, forum menargetkan belanja kesehatan Indonesia naik menjadi 4–5 persen dari PDB dalam sepuluh tahun ke depan, dengan tata kelola yang lebih baik dan distribusi sumber daya yang lebih merata.

Foto ilustrasi: Republika

Sumber: Republika (republika.co.id) — https://rejogja.republika.co.id/berita/tnh1o6282/bpjs-kesehatan-defisit-akademisi-ugm-desak-revisi-uu-sjsn-dan-uu-bpjs-penyakit-lama

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *