Wednesday, 28 October 2026
Politik

26 Laporan Sengketa Pilkades Bekasi dari 15 Desa Ditangani Lewat Mediasi Bersama Kejari

26 Laporan Sengketa Pilkades Bekasi dari 15 Desa Ditangani Lewat Mediasi Bersama Kejari

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menggandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk membantu menangani persoalan sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2026. Hingga kini tercatat 26 laporan sengketa dari 15 desa yang harus ditindaklanjuti.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengatakan jumlah pengaduan sempat tercatat 23 laporan dari 15 desa. Setelah pemerintah daerah menggelar rapat di Cikarang Pusat pada Senin (19/10/2026), masuk lagi tiga laporan tambahan, sehingga totalnya menjadi 26 laporan.

Persoalan yang dilaporkan masyarakat beragam, mulai dari dugaan ijazah calon kepala desa yang tidak sah, permasalahan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan kecurangan yang melibatkan panitia penyelenggara Pilkades.

Untuk menindaklanjuti berbagai pengaduan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan upaya penyelesaian melalui mediasi. Dalam proses itu, pihak pelapor, pihak terlapor, panitia Pilkades, serta instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan, dilibatkan untuk memberikan klarifikasi. Bila sengketa berkaitan dengan keabsahan ijazah calon kepala desa, Dinas Pendidikan akan dimintai keterangan sesuai kewenangannya.

Landasan penyelesaiannya merujuk pada Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2018. Pasal 31 mengatur pemeriksaan dokumen pemilihan serta permintaan keterangan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades, calon, pelapor, dan instansi terkait seperti Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Pendidikan. Pasal 32 mengatur batas waktu: penyelesaian ditargetkan paling lama 30 hari setelah laporan BPD mengenai calon terpilih disampaikan kepada Bupati, dan keputusan panitia kabupaten dalam mekanisme tersebut dinyatakan final dan mengikat.

Sebagai bagian dari proses itu, Pemkab Bekasi melalui surat bernomor 400.10.2.4/9002/DPMD tertanggal 13 Oktober 2026 memanggil 16 ketua panitia Pilkades untuk klarifikasi di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (14/10/2026). Mereka berasal dari Desa Sriamur, Setiadarma, Harjamekar, Karangsentosa, Karangsatu, Labansari, Sukajadi, Sukamanah, Sukadarma, Jayasakti, Burangkeng, Cibening, Tamansari, Sukaresmi, Serang, dan Sirnajaya.

Sengketa ini tidak muncul tiba-tiba. Ketegangan sudah terakumulasi sejak masa persiapan: pada 9 September 2026 terjadi kericuhan antarkelompok pendukung di Desa Sukaringin dan Desa Segara Jaya usai penetapan nomor urut calon; pada 18 September 2026 warga dan simpatisan calon yang tidak lolos seleksi menggembok pintu gerbang Kantor Bupati Bekasi dan Kantor DPMD; dan pada 20 September 2026, saat pemungutan suara digelar, muncul protes massal di Kecamatan Setu, pemblokiran jalan di Tambelang, hingga perusakan Kantor Desa Sukadaya.

Salah satu persoalan yang paling disorot adalah DPT Desa Sukamanah, Kecamatan Sukatani, yang disebut berubah hingga empat kali. Pemkab membagi persoalan dalam dua jalur: persoalan administratif seperti DPT diselesaikan melalui jalur administratif di tingkat kabupaten, sedangkan dugaan tindak pidana seperti perusakan fasilitas, penggembokan kantor, politik uang, atau pemalsuan dokumen ditangani melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat berwenang.

Meski mediasi ditempuh, hak masyarakat untuk menempuh jalur hukum tetap terbuka. Apabila setelah mediasi belum ada kesepakatan, masyarakat tetap dipersilakan mengajukan gugatan. Kini publik menanti apakah mekanisme 30 hari ini berjalan objektif, dan apakah kasus-kasus seperti Sukamanah akan berujung pada pemungutan suara ulang, pembatalan hasil, atau penolakan aduan.

Sumber: JPNN. Baca berita aslinya di JPNN.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *