Wednesday, 28 October 2026
Politik

Gerindra: Presiden Tak Bisa Copot Wapres Sepihak, Mekanisme Pemakzulan Lewat DPR, MK, dan MPR

Gerindra: Presiden Tak Bisa Copot Wapres Sepihak, Mekanisme Pemakzulan Lewat DPR, MK, dan MPR

JAKARTA — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan konstitusional untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Penjelasan itu disampaikan Azis pada Ahad (25/10/2026) menanggapi wacana publik seputar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pendidikan Gibran.

Foto: Dok Istimewa.

Apa yang memicu wacana ini? Wacana pemakzulan mengemuka setelah putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran, termasuk pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana mengenai kemungkinan konsekuensi politik bagi Presiden Prabowo bila persoalan itu tidak diselesaikan. Azis menanggapi wacana tersebut melalui tulisan berjudul Demokrasi Pun Memiliki Aturan dan Waktunya.

Apa pesan utama Azis? Azis mengajak semua pihak membedakan aspirasi politik dari kewajiban konstitusional seorang presiden. Menurutnya, desakan agar Presiden mengajak partai-partai koalisi memulai proses pemakzulan Gibran merupakan aspirasi politik yang masih dapat diperdebatkan, bukan kewajiban hukum yang otomatis mengikat presiden. Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena tidak mengikuti keinginan tersebut.

Bagaimana mekanisme konstitusionalnya? Azis menjelaskan UUD 1945 Pasal 7A dan 7B mengatur pemberhentian presiden atau wakil presiden melalui tahapan yang berurutan. Prosesnya bermula dari DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan putusan MK atas pendapat DPR, sebelum akhirnya diputuskan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Bagaimana Azis membaca putusan MK? Pada Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. Meski pertimbangan hukum MK sempat membahas bukti pendidikan Gibran, Azis menegaskan pertimbangan itu harus dibaca secara cermat dan dibedakan dari amar putusan. Amar putusan tersebut tidak memerintahkan pemberhentian Gibran.

Apakah mekanisme pemakzulan tertutup? Azis tidak menutup mekanisme pemakzulan konstitusional. Namun ia menegaskan mekanisme itu mensyaratkan alasan konstitusional, pembuktian, dan prosedur yang sah, serta tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tak terbatas dari kontestasi pemilu.

Sumber: Republika, mengutip Antara. Baca berita asli di sini.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *