Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 10.850.000 batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat, 30 Oktober 2026. Rokok bermerek HD itu diangkut sekitar 1.086 karton dengan kapal motor kayu dan tidak dilekati pita cukai.
Penindakan ini merupakan hasil sinergi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Lhokseumawe. Aksi bermula dari kecurigaan Tim Patroli Laut BC 30004 terhadap kapal motor kayu GT 76 yang melintas di perairan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan muatan rokok ilegal di dalam kapal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan meliputi kapal motor tersebut beserta muatan rokoknya. Selain itu, petugas juga mengamankan lima paspor anak buah kapal, lima unit telepon seluler, satu telepon satelit, dan dokumen manifes kapal sebagai barang bukti pendukung.
Lima anak buah kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK diamankan untuk pemeriksaan awal. Kapal beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lanjutan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel sumber tidak menyebutkan nilai barang maupun potensi kerugian negara dari penyelundupan ini. Namun dari sisi penegakan hukum, penindakan ini menunjukkan pengawasan laut di perairan Aceh Utara tetap berjalan, terutama terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.
Peredaran rokok tanpa pita cukai bukan sekadar pelanggaran administratif, karena cukai merupakan salah satu penerimaan negara yang penting. Setiap batang rokok ilegal yang lolos ke pasar berarti penerimaan negara yang hilang sekaligus persaingan tidak sehat bagi produsen yang patuh membayar cukai. Karena itu, Bea Cukai secara rutin menggelar patroli laut dan operasi gabungan di titik-titik rawan penyelundupan.
Proses hukum terhadap lima anak buah kapal dan barang bukti yang diamankan kini berada di tangan Bea Cukai Lhokseumawe. Perkembangan pemeriksaan awal ini akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pelimpahan perkara sesuai aturan kepabeanan dan cukai.
Apa poin penting dari berita ini?
- Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar 10.850.000 batang rokok ilegal di perairan Tanjung Jambo Aye, Aceh Utara, pada 30 Oktober 2026.
- Rokok bermerek HD itu berjumlah sekitar 1.086 karton dan tidak dilekati pita cukai.
- Penindakan merupakan sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan PSO Bea Cukai Lhokseumawe, bermula dari kecurigaan Tim Patroli Laut BC 30004.
- Lima anak buah kapal berinisial W, R, E, FA, dan EK diamankan untuk pemeriksaan awal.
- Barang bukti meliputi kapal motor kayu GT 76, rokok, lima paspor, lima telepon seluler, satu telepon satelit, dan dokumen manifes kapal.
- Kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga PSO Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan lanjutan.


