Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gresik mulai membahas lima usulan rancangan peraturan daerah (ranperda) untuk agenda legislasi tahun 2027. Kelima usulan itu berasal dari empat komisi di DPRD Kabupaten Gresik, sehingga pembahasannya mencakup berbagai bidang, mulai dari ekonomi kreatif hingga perlindungan anak. Pembahasan awal ini menjadi tahap penting sebelum usulan-usulan tersebut masuk ke dalam agenda legislasi resmi.
Dari Komisi I, diusulkan ranperda tentang Hak Kekayaan Intelektual. Ranperda ini bertujuan memberi perlindungan hukum bagi produk lokal, termasuk tradisi Pasar Bandeng. Pasar Bandeng merupakan tradisi yang lekat dengan identitas Gresik, sehingga perlindungan hukum atas produk dan tradisi lokal dipandang penting agar kekayaan budaya dan ekonomi daerah tidak mudah diklaim atau dimanfaatkan pihak lain tanpa dasar yang jelas.
Dari Komisi II, diusulkan ranperda tentang ekonomi kreatif. Wakil Ketua Komisi II, Mochammad, menyampaikan bahwa sekitar 247 unit usaha ekonomi kreatif di Gresik belum memiliki peraturan daerah khusus yang menaunginya. Cakupan ranperda ini meliputi kuliner, seni budaya, fesyen, dan kerajinan, yang selama ini tumbuh dari pelaku usaha lokal tetapi belum memiliki payung hukum daerah yang spesifik. Kehadiran perda khusus diharapkan memberi kepastian dan dukungan yang lebih terarah bagi para pelaku ekonomi kreatif.
Dari Komisi III, diusulkan ranperda tentang pengelolaan lingkungan berkelanjutan. Anggota Komisi III, Asroin Widyana, menjelaskan bahwa ranperda ini bertujuan memperkuat pengawasan lingkungan dan menyesuaikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat. Pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan menjadi semakin penting seiring dengan aktivitas industri dan pembangunan, sehingga pengawasan yang kuat dan aturan yang selaras dengan pusat diperlukan untuk menjaga kelestarian lingkungan di Gresik.
Dari Komisi IV, diusulkan dua ranperda sekaligus. Ranperda pertama adalah tentang Kabupaten Layak Anak, yang mengatur pemenuhan hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan fisik dan mental. Ranperda kedua adalah pembaruan Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah, yang menyesuaikan tata kelola layanan kesehatan dengan perkembangan zaman dan teknologi informasi. Pembaruan ini juga dimaksudkan untuk menjaga status Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta di Kabupaten Gresik.
Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Syahrul Munir, menjadi salah satu pihak yang terkait dengan pembahasan usulan-usulan ini. Dengan lima usulan dari empat komisi, agenda legislasi 2027 di Gresik tampak berupaya menyentuh berbagai sisi kehidupan masyarakat secara bersamaan, dari perlindungan produk lokal dan pelaku ekonomi kreatif, pengelolaan lingkungan, hingga perlindungan anak dan layanan kesehatan.
Bila kelima usulan ini berlanjut menjadi peraturan daerah, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelaku usaha kreatif akan memiliki payung hukum yang lebih jelas, produk lokal dan tradisi seperti Pasar Bandeng mendapat perlindungan, pengawasan lingkungan menjadi lebih kuat, anak-anak mendapat perlindungan yang lebih tegas, dan layanan kesehatan daerah semakin selaras dengan perkembangan teknologi. Pembahasan di Bapemperda ini menjadi langkah awal menuju semua itu.
Apa poin penting dari berita ini?
- Bapemperda DPRD Kabupaten Gresik mulai membahas lima usulan ranperda untuk agenda legislasi 2027, berasal dari empat komisi.
- Komisi I mengusulkan ranperda Hak Kekayaan Intelektual untuk perlindungan hukum produk lokal termasuk tradisi Pasar Bandeng.
- Komisi II mengusulkan ranperda ekonomi kreatif, dengan sekitar 247 unit usaha ekraf belum punya Perda khusus, mencakup kuliner, seni budaya, fesyen, dan kerajinan.
- Komisi III mengusulkan ranperda pengelolaan lingkungan berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan menyesuaikan kebijakan pusat.
- Komisi IV mengusulkan dua ranperda, yakni Kabupaten Layak Anak dan pembaruan Sistem Penyelenggaraan Kesehatan Daerah untuk menjaga status Universal Health Coverage.


