Friday, 30 October 2026
Lingkungan

Polri Tetapkan 245 Orang Tersangka Karhutla, Terbanyak dari Kalimantan Barat

Petugas kepolisian dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan

PONTIANAK — Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Penetapan itu disampaikan dalam keterangan pers di Mapolda Kalimantan Barat, Pontianak, pada Kamis, 29 Oktober 2026.

Penetapan tersangka perorangan itu berasal dari 287 laporan polisi terkait karhutla. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara perorangan tersebut mencapai 5.859,12 hektare. Laporan terbanyak berasal dari Kalimantan Barat dengan 68 laporan, disusul Riau dengan 59 laporan, dan Kalimantan Tengah dengan 43 laporan.

Penegakan hukum terhadap perorangan ini melengkapi penanganan perkara korporasi yang berjalan bersamaan. Dalam perkara korporasi, penyidik menangani 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sekitar 29.168,78 hektare, dan menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka, terdiri dari 4 perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha bagi 23 korporasi yang diduga terkait karhutla.

Rekomendasi pencabutan izin itu didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran yang berulang, titik api yang berasal dari dalam areal konsesi, serta sarana dan prasarana pengendalian kebakaran yang tidak memadai. Indikator-indikator itu digunakan untuk menilai korporasi yang memenuhi pelanggaran berat dalam penanganan karhutla.

Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Asep Safrudin, menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui penyelidikan ilmiah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pendekatan ini menegaskan bahwa penetapan tersangka, baik perorangan maupun korporasi, tidak didasarkan pada dugaan semata, melainkan pada bukti dan proses penyidikan.

Untuk mendukung penanganan di lapangan, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, 403 personel ditugaskan untuk mendukung edukasi pencegahan kepada masyarakat, ditambah dukungan tenaga medis bagi warga terdampak dan petugas di lapangan. Pengerahan personel ini menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi juga pencegahan dan perlindungan warga.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Penanganan itu memerlukan sinergi dari penegak hukum hingga pencegahan di tingkat masyarakat, dengan melibatkan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, dan unsur terkait lainnya. Polri juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar dan berperan aktif menjaga lingkungan. Perkara karhutla, baik perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Bareskrim Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka kasus karhutla dari 287 laporan polisi.
  • Luas lahan terbakar dalam perkara perorangan mencapai 5.859,12 hektare, terbanyak dari Kalimantan Barat, Riau, dan Kalimantan Tengah.
  • Dalam perkara korporasi, 20 korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan 23 korporasi direkomendasikan dicabut izin usahanya.
  • Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui penyelidikan ilmiah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
  • Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi dan 403 personel edukasi pencegahan, serta mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan membakar.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *