Wednesday, 28 October 2026
Lingkungan

Menteri Jumhur Gaungkan Tobat Ekologis di Depan Masyarakat Adat Danau Toba

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat bersama masyarakat adat Danau Toba

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh. Jumhur Hidayat, menyerukan gerakan Tobat Ekologis sebagai jalan utama untuk menyelamatkan bumi. Seruan itu disampaikannya saat berbicara di acara pertemuan dengan pastor dalam rangkaian Gerakan Tobat Ekologis bersama Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordo Kapusin Provinsi Medan dan masyarakat di Kawasan Danau Toba, Rabu, 28 Oktober 2026, dengan penekanan bahwa gerakan tersebut berjalan seirama dengan perlindungan hak-hak agraria masyarakat.

Tobat Ekologis adalah ajakan untuk mengubah cara manusia memperlakukan alam: dari eksploitasi yang merusak menjadi pemeliharaan yang bertanggung jawab. Dalam paparannya, Jumhur merujuk pada ensiklik kedua Paus Fransiskus, Laudato Si, yang dikeluarkan pada tahun 2015 dan telah lebih dulu menggugah kesadaran global mengenai pentingnya pertobatan ekologis. Berpijak dari gagasan tersebut, ia menegaskan sudah saatnya gerakan moral ini dijalankan secara nyata di Indonesia, karena kerusakan lingkungan hari ini merupakan akumulasi kesalahan berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, organisasi, korporasi, hingga negara itu sendiri.

Acara itu dihadiri Pastor Guido Situmorang, Pastor Walden Sitanggang, dan Sorbatua Siallagan dari komunitas masyarakat keturunan Ompu Umbak Siallagan, Dolok Parmonangan. Menteri Jumhur juga melakukan penyerahan bibit secara simbolis kepada Pastor Walden Sitanggang yang dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bagian dari rangkaian Gerakan Tobat Ekologis Nasional.

Menurut Jumhur, bentuk pertobatan ekologis harus disesuaikan dengan kapasitas dan peran masing-masing elemen di masyarakat, bersifat mengikat, hingga menggunakan instrumen penegakan hukum. Untuk individu, pertobatan dapat dimulai dari hal sederhana namun berdampak besar: tidak lagi membuang sampah sembarangan, menghentikan kebiasaan membuang sampah plastik ke sungai, hingga bijak dalam penggunaan energi di ruangan. Ia pun mengkritik kebiasaan membiarkan lampu tetap menyala atau meninggalkan pendingin ruangan di ruangan kosong demi alasan gengsi, yang justru memicu pembakaran bahan bakar fosil dan memperparah emisi rumah kaca.

Untuk korporasi bisnis dan industri yang kerap mengeruk keuntungan besar dari aktivitas pertambangan maupun industri, bentuk pertobatannya adalah kewajiban mutlak untuk memulihkan kerusakan yang telah diperbuat. Korporasi tidak boleh lepas tangan meninggalkan jejak kerusakan lingkungan begitu saja setelah mengeruk kekayaan alam. Sementara untuk negara atau pemerintah, pertobatan berarti mengakui kelalaian masa lalu dalam pengawasan lingkungan dan kurangnya regulasi yang melindungi alam, dengan menyiapkan perangkat hukum dan instrumen pengawasan yang lebih ketat.

Dalam kesempatan tersebut, Jumhur secara khusus menyoroti Undang-Undang Reforma Agraria yang baru disahkan sebulan yang lalu. Undang-undang itu dinilainya revolusioner karena melihat sejarah tanah dan sejarah siapa yang menguasainya, bukan sekadar memberikan selembar kertas legitimasi. Melalui undang-undang ini, pemerintah ingin menghentikan penggusuran semena-mena: seseorang atau korporasi yang hanya memegang selembar kertas dokumen tidak bisa lagi serta-merta mengusir masyarakat atau masyarakat adat yang telah turun-temurun mengolah tanah di suatu wilayah. Regulasi ini menjadi payung pelindung bagi masyarakat lokal agar tetap bisa berbakti di tanahnya tanpa takut digusur dengan mudah.

Jumhur juga menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, jiwa pemerintahan saat ini berpihak bersama rakyat, dan gerakan anti-suap digalakkan agar masyarakat tidak lagi dikriminalisasi secara sembarangan karena memperjuangkan haknya. Lingkungan, kebudayaan, masyarakat adat, agama, dan intelektualitas merupakan satu tarikan napas yang saling terikat, dan melalui gaung Tobat Ekologis pemerintah optimistis langkah bersama ini akan membawa Indonesia pada pengelolaan lingkungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Menteri Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat menyerukan gerakan Tobat Ekologis di Kawasan Danau Toba, Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Seruan itu merujuk pada ensiklik Paus Fransiskus, Laudato Si, tahun 2015, dan disampaikan bersama pastor serta masyarakat adat Danau Toba.
  • Pertobatan ekologis disesuaikan dengan peran masing-masing: individu, korporasi yang wajib memulihkan kerusakan, dan negara yang memperbaiki pengawasan serta regulasi.
  • Undang-Undang Reforma Agraria yang baru disahkan dinilai revolusioner karena melindungi masyarakat adat dari penggusuran semena-mena.
  • Gerakan ini berjalan seirama dengan perlindungan hak-hak agraria masyarakat dan pengelolaan lingkungan yang adil serta berkelanjutan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *