Wednesday, 28 October 2026
Nanggroe

Pemkab Aceh Barat Nonaktifkan Kepala Puskesmas Suak Ribee

Pelayanan kesehatan di sebuah Puskesmas

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat menonaktifkan Kepala Puskesmas Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, dari jabatannya. Keputusan itu disampaikan pada Rabu, 28 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas mosi tidak percaya dari tenaga kesehatan di puskesmas tersebut, termasuk kasus uang operasional sekitar Rp200 juta.

Kepala puskesmas yang dinonaktifkan itu berinisial D. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Evi Darni, menjelaskan bahwa penonaktifan dilakukan agar audit oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Barat dapat berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. Audit tersebut sudah berjalan sejak Rabu, 21 Oktober 2026, dan Dinas Kesehatan masih menunggu hasilnya untuk menetapkan apa yang sebenarnya terjadi.

Mengapa langkah ini diambil? Mosi tidak percaya dari tenaga kesehatan merupakan sinyal serius dalam tata kelola sebuah fasilitas pelayanan kesehatan. Ketika hubungan kerja antara pimpinan dan staf memburuk, pelayanan berisiko terganggu. Karena itu, pemerintah kabupaten memilih menonaktifkan pimpinan puskesmas untuk sementara waktu sambil menunggu hasil audit.

Uang operasional sekitar Rp200 juta yang menjadi sorotan disebut sudah dikembalikan, menurut keterangan Evi Darni. Namun, pengembalian itu tidak menghentikan proses audit, sebab auditlah yang akan memastikan duduk persoalan secara menyeluruh, termasuk siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran tersebut.

Dalam keterangan yang sama, Evi Darni menyampaikan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku: hanya bendahara yang berhak memegang dan mencairkan anggaran, dan ketentuan itu sudah disampaikan kepada kepala puskesmas. Persoalan muncul ketika pencairan honor kegiatan yang bersumber dari pengelolaan puskesmas tertunda karena memerlukan tanda tangan kepala puskesmas, sementara gaji pokok tetap berjalan lancar karena dikelola langsung oleh Dinas Kesehatan.

Bagaimana proses mediasi berjalan? Dinas Kesehatan sempat memanggil kedua belah pihak secara terpisah. Pihak keuangan menginginkan sistem keuangan berjalan lancar tanpa penundaan agar realisasi anggaran dapat tercapai tepat waktu. Setelah beberapa personel keuangan mengundurkan diri, pihak puskesmas berharap yang bersangkutan tidak lagi terlibat dalam pengelolaan keuangan. Karena tidak tercapai kesepakatan di tingkat Dinas Kesehatan, persoalan itu diteruskan ke tingkat kepala daerah untuk mendapatkan arahan lebih lanjut dari Bupati Aceh Barat.

Evi Darni menyarankan agar personel keuangan tidak diganti untuk saat ini, mengingat tahun anggaran sudah hampir berakhir. Para petugas yang ada diminta tetap menjalankan tugasnya, dan mereka yang sudah mengundurkan diri diminta membatalkan pengunduran dirinya sampai awal 2027, ketika evaluasi ulang akan dipertimbangkan.

Selama proses berjalan, pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara keseluruhan dinyatakan tidak terganggu. Meski demikian, moral tenaga kesehatan ikut terpengaruh oleh tertundanya honor kegiatan dan biaya transport lapangan. Puskesmas sendiri merupakan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menjadi garda terdepan bagi masyarakat, sehingga persoalan tata kelola di dalamnya tidak bisa dianggap sepele.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap fasilitas pelayanan publik harus berjalan terus-menerus. Laporan dari tenaga kesehatan di lapangan merupakan salah satu saluran penting untuk menemukan persoalan sejak dini, dan audit yang sedang berjalan diharapkan memberi kejelasan agar pelayanan dapat kembali normal sepenuhnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Pemkab Aceh Barat menonaktifkan Kepala Puskesmas Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, berinisial D, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
  • Penonaktifan merupakan tindak lanjut atas mosi tidak percaya tenaga kesehatan, termasuk kasus uang operasional sekitar Rp200 juta yang disebut sudah dikembalikan.
  • Penonaktifan dilakukan agar audit Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, yang berjalan sejak Rabu, 21 Oktober 2026, dapat berlangsung lancar.
  • Honor kegiatan sempat tertunda karena memerlukan tanda tangan kepala puskesmas, sementara gaji pokok tetap lancar karena dikelola langsung Dinas Kesehatan.
  • Mediasi di tingkat Dinas Kesehatan belum mencapai kesepakatan sehingga persoalan diteruskan ke Bupati Aceh Barat; pelayanan masyarakat secara keseluruhan dinyatakan tidak terganggu.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *