Tuesday, 3 November 2026
Politik

Komisi III DPR Lanjutkan Pembahasan RUU Perampasan Aset, Kejagung Ingatkan Kajian NCB

Rapat Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR RI melanjutkan rapat penyerapan aspirasi mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).

Dalam rapat tersebut, Jamdatun Narendra mengingatkan pentingnya kajian mendalam terkait mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan atau Non-Conviction Based (NCB) yang diusulkan masuk ke dalam RUU.

Narendra mewanti-wanti penerapan NCB dengan mengungkit sejarah penerapannya di negara lain yang dinilai abusif. Peringatan itu menjadi catatan penting dalam pembahasan, karena mekanisme ini menyangkut penyitaan aset tanpa harus menunggu putusan pidana terlebih dahulu.

RUU Perampasan Aset sendiri sudah lama menjadi perbincangan publik. Rancangan ini dimaksudkan untuk memperkuat upaya pemulihan aset hasil kejahatan, terutama dalam perkara korupsi, agar aset tersebut dapat kembali ke negara.

Di sisi lain, penerapan NCB selalu memunculkan perdebatan. Para pendukungnya menilai mekanisme ini diperlukan karena proses pidana sering berjalan lama, sementara aset bisa berpindah tangan. Para pengkritiknya mengingatkan risiko penyalahgunaan bila mekanisme ini tidak dibatasi secara ketat.

Akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, Budiyono, menyampaikan pandangan senada. Ia menilai mekanisme NCB perlu dipertimbangkan secara terbatas bila dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.

Pandangan akademisi itu menegaskan bahwa pembahasan RUU ini tidak bisa hanya bertumpu pada semangat pemberantasan kejahatan. Aspek perlindungan hak dan batas kewenangan aparat juga harus dirumuskan dengan jelas.

Rapat penyerapan aspirasi bersama Jamdatun menjadi bagian dari proses panjang pembahasan RUU di DPR. Melalui forum seperti ini, anggota dewan menggali pandangan dari penegak hukum, akademisi, dan pemangku kepentingan lain sebelum aturan disahkan.

Perdebatan mengenai NCB diperkirakan masih akan berlanjut pada pembahasan-pembahasan berikutnya. Titik temunya akan menentukan seberapa jauh mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan bisa diterapkan di Indonesia.

Bagi publik, kejelasan aturan ini penting karena menyangkut dua hal sekaligus: efektivitas pemberantasan korupsi dan jaminan bahwa penyitaan aset tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Komisi III DPR melanjutkan rapat penyerapan aspirasi RUU Perampasan Aset bersama Jamdatun.
  • Jamdatun mengingatkan pentingnya kajian mendalam soal mekanisme NCB dan mengungkit sejarah penerapannya yang abusif di negara lain.
  • Akademisi menilai mekanisme NCB perlu dipertimbangkan secara terbatas.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *