Sebuah unggahan yang menawarkan pendaftaran program bantuan rumah gratis di Facebook dinyatakan sebagai penipuan oleh pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax). Unggahan tersebut dibuat akun Facebook bernama Welly satria dewi pada Selasa, 27 Oktober 2026, dan hingga Senin, 2 November 2026 telah mendapatkan sekitar 280 tanda suka dan 280 komentar. Tautan yang disertakan dalam unggahan itu ternyata mengarah ke laman formulir yang meminta data pribadi, sehingga dikategorikan sebagai modus phishing atau pencurian data.
Narasi yang beredar dalam unggahan itu mengklaim telah dibuka pendaftaran program bantuan rumah gratis untuk seluruh Indonesia. Kriteria penerima yang disebutkan meliputi warga yang belum punya rumah, yang masih mengontrak, dan yang masih tinggal dengan mertua, dengan iming-iming pendaftaran gratis tanpa biaya apa pun. Di kolom komentar, akun tersebut mengarahkan pendaftar ke sebuah tautan di domain netlify, yang sekilas tampak seperti laman pendaftaran resmi.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo kemudian mengakses tautan tersebut untuk menguji kebenarannya. Hasilnya, tautan itu mengarah ke halaman berisi formulir digital yang meminta pengisian data pribadi, seperti nama, alamat, dan nomor Telegram. Temuan ini menjadi tanda bahaya pertama, karena program bantuan resmi dari pemerintah tidak pernah meminta data pribadi melalui tautan acak yang disebarkan akun perorangan di media sosial.
Langkah pemeriksaan berikutnya adalah menelusuri klaim itu lewat mesin pencari. Dengan kata kunci bantuan rumah gratis dari pemerintah, pemeriksa fakta tidak menemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut. Penelusuran lanjutan dengan kata kunci bantuan bedah rumah justru mengarah ke unggahan akun Instagram resmi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada Senin, 28 September 2026, yang menjelaskan jalur pengajuan yang benar.
Menurut penjelasan Kementerian PKP tersebut, permohonan bantuan bedah rumah dapat diajukan melalui RT atau RW, kepala desa, lurah, atau camat, untuk kemudian diusulkan oleh kepala daerah, yaitu gubernur atau bupati dan wali kota. Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan melalui tokoh nasional, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, ketua organisasi kemasyarakatan, serta pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara maupun menteri dan kepala lembaga. Selain itu, pengajuan dapat dilakukan melalui situs resmi Sistem Informasi Bantuan Perumahan (SIBARU). Setiap usulan akan diperiksa dan diverifikasi oleh pemerintah sebelum bantuan diberikan.
Perbandingan itu memperjelas kesimpulannya: pengajuan bantuan dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan, bukan melalui tautan tertentu yang disebar akun tak resmi. Karena tautan dalam unggahan hanya mengarah ke laman yang meminta nama lengkap dan nomor Telegram aktif, unggahan tersebut dinilai sebagai konten palsu yang terindikasi sebagai modus phishing. Masyarakat diimbau tidak mengisi data pribadi lewat tautan semacam itu dan selalu memeriksa kanal resmi pemerintah sebelum percaya pada tawaran bantuan yang beredar di media sosial.
Apa poin penting dari berita ini?
- Unggahan akun Facebook Welly satria dewi pada 27 Oktober 2026 menawarkan pendaftaran program bantuan rumah gratis untuk seluruh Indonesia.
- Pemeriksa fakta Mafindo menemukan tautan dalam unggahan mengarah ke formulir yang meminta nama, alamat, dan nomor Telegram.
- Penelusuran tidak menemukan informasi valid atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim program tersebut.
- Kementerian PKP menjelaskan pengajuan bantuan bedah rumah dilakukan lewat RT, RW, kepala desa, lurah, camat, kepala daerah, atau situs resmi SIBARU, lalu diverifikasi pemerintah.
- Unggahan itu dinyatakan sebagai konten palsu yang terindikasi modus phishing atau pencurian data.


