Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati menekankan pentingnya pengaturan pengembalian aset hasil tindak pidana kepada korban dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 2 November 2026. Menurutnya, pemulihan kerugian korban harus menjadi bagian utama dari RUU tersebut, terutama untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan ekonomi.
Sari menegaskan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku semata. Hak-hak masyarakat yang menjadi korban, kata dia, juga harus dipulihkan. Selama ini, persoalan pemulihan kerugian masih menjadi titik lemah: meski pelaku sudah diproses hukum, korban belum tentu memperoleh kembali kerugian yang dialaminya.
RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memperkuat kemampuan negara dalam menelusuri, membekukan, dan merampas aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Instrumen itu dinilai perlu karena pelaku kejahatan ekonomi kerap menyembunyikan hasil kejahatannya dengan mengalihkan kepemilikan aset kepada pihak lain, menggunakan identitas orang lain, atau memanfaatkan transaksi keuangan untuk mengaburkan asal-usul kekayaan.
Sari mencontohkan sejumlah kejahatan yang telah merugikan masyarakat luas, seperti investasi bodong, penipuan berkedok investasi, robot trading ilegal, hingga penipuan penyelenggaraan perjalanan ibadah. Dalam kasus-kasus tersebut, kerugian korban sering kali besar, sementara aset pelaku sulit dilacak atau sudah berpindah tangan.
Karena itu, pengaturan pengembalian aset kepada korban perlu mencakup beberapa hal penting. Pertama, identifikasi korban yang berhak menerima pengembalian. Kedua, pembuktian hubungan antara aset dan tindak pidana. Ketiga, penilaian kerugian yang dialami korban. Keempat, tata cara penyaluran hasil pengelolaan aset kepada korban secara transparan.
Sari, yang membidangi ekonomi dan keuangan di pimpinan DPR, menegaskan pemberantasan kejahatan tidak boleh hanya berorientasi pada perampasan aset. Tujuan akhirnya haruslah pemulihan hak masyarakat yang dirugikan, agar keadilan benar-benar dirasakan oleh korban, bukan hanya tercatat dalam putusan pengadilan.
Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa upaya pemberantasan kejahatan harus tetap memperhatikan perlindungan hak asasi manusia, kepastian hukum, dan prinsip negara hukum. Partisipasi publik dalam pembahasan RUU juga dinilai penting, agar ketentuan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya. Sari berharap pembahasan RUU ini menghasilkan instrumen hukum yang lebih komprehensif untuk memberantas kejahatan bermotif ekonomi sekaligus memperkuat pemulihan kerugian masyarakat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menekankan pemulihan kerugian korban dalam RUU Perampasan Aset.
- RUU diharapkan memperkuat penelusuran, pembekuan, dan perampasan aset hasil tindak pidana.
- Contoh kejahatan yang disorot: investasi bodong, robot trading ilegal, dan penipuan travel ibadah.
- Pengaturan korban harus mencakup identifikasi, pembuktian, penilaian kerugian, dan penyaluran aset.
- Pembahasan RUU harus tetap menjunjung HAM, kepastian hukum, dan partisipasi publik.


