Monday, 2 November 2026
Politik

Golkar: Jika Ijazah Gibran Diputus Tak Sah, Gibran Harus Legawa dan Mundur

Presiden Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Gedung Nusantara

Partai Golkar menyampaikan sikap tegas soal polemik keabsahan surat keterangan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ketua DPP Golkar, Dave Laksono, menyatakan bahwa jika Mahkamah Agung memutuskan ijazah Gibran tidak sah, maka Gibran harus legawa dan mundur dari jabatannya.

Pernyataan itu disampaikan di tengah sorotan terhadap putusan Mahkamah Agung soal keabsahan surat keterangan pendidikan Gibran, yang disebut bakal menjadi pertimbangan politik di DPR. Golkar dan PDIP merupakan dua partai dengan kursi terbanyak di DPR RI periode 2024-2029, dengan total 212 kursi dari 580 kursi, atau sekitar 36,55 persen. Rinciannya, PDIP memegang 110 kursi dan Golkar 102 kursi.

Menurut Dave, seorang pejabat tidak bisa memaksakan diri untuk tetap bertahan jika putusan pengadilan menyatakan dokumen pendidikannya tidak sah. Sikap legawa dan mundur, dalam pandangan Golkar, adalah konsekuensi yang harus diterima dari proses hukum yang berlaku.

Meski menyampaikan sikap keras soal ijazah, Golkar menegaskan tetap mendukung pemerintahan yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Partai itu juga menyatakan tidak akan menari di atas penderitaan pihak lain, atau memanfaatkan polemik ini untuk kepentingan sempit.

Sikap Golkar ini penting karena posisi partai tersebut di parlemen cukup besar. Dengan 102 kursi, Golkar termasuk kekuatan politik utama yang suaranya berpengaruh dalam dinamika di DPR, termasuk ketika isu keabsahan dokumen pejabat negara menjadi perdebatan politik.

Polemik ijazah Gibran sendiri sudah berjalan cukup lama dan melibatkan proses hukum serta perdebatan politik. Putusan Mahkamah Agung menjadi salah satu titik penting dalam polemik itu, karena putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum yang harus dihormati semua pihak.

Perlu dicatat, dalam laporan yang dirujuk, uraian rinci mengenai sikap PDIP tidak tampil seluruhnya setelah subjudul yang membahas partai tersebut. Karena itu, artikel ini hanya merinci sikap Golkar yang informasinya tersedia secara lengkap, serta data kursi DPR yang tercantum dalam laporan itu.

Dengan sikap tersebut, Golkar menempatkan diri pada posisi yang jelas: menghormati proses hukum, mendukung pemerintahan Presiden Prabowo, dan meminta Gibran bersikap legawa jika putusan pengadilan menyatakan ijazahnya tidak sah.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Ketua DPP Golkar Dave Laksono menyatakan, jika Mahkamah Agung memutuskan ijazah Gibran tidak sah, Gibran harus legawa dan mundur.
  • Golkar menegaskan tetap mendukung pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan tidak akan memanfaatkan polemik ini untuk kepentingan sempit.
  • Golkar dan PDIP menguasai total 212 dari 580 kursi DPR RI, dengan rincian PDIP 110 kursi dan Golkar 102 kursi.
  • Artikel ini hanya merinci sikap Golkar, karena uraian rinci sikap PDIP tidak tampil seluruhnya dalam laporan yang dirujuk.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *