Sunday, 1 November 2026
Ekonomi

Waspada Investasi Bodong: Delapan Nama dan Kanal Ini Perlu Diperiksa Legalitasnya

Ilustrasi peringatan penipuan daring di atas laptop

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap penawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya. Sejumlah nama dan platform yang terindikasi terkait aktivitas investasi ilegal masuk dalam daftar yang perlu diwaspadai, di antaranya Cari Uang, Indosignal FX, Olymptrade, hingga Tabungan Emas Group.

Daftar tersebut memuat delapan nama atau kanal yang tercantum dalam data yang diberikan, termasuk situs web, akun media sosial, serta kanal komunikasi yang menggunakan nama terkait investasi atau perdagangan. Di antaranya Cari Uang dengan situs cariuang.id, Indosignal FX, Olymptrade dengan situs olymptrade-vid.com, akun Instagram Olymptrade Indonesia @idn_olymptrade, dan Tabungan Emas Group dengan situs tabunganemas.my.id.

Penting dipahami bahwa pencantuman nama dan kanal tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruhnya merupakan entitas berbeda atau telah dinyatakan ilegal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Daftar ini berfungsi sebagai alarm kewaspadaan agar masyarakat memeriksa legalitas sebelum menyetorkan dana.

OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat penanganan 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026. Jumlah tersebut terdiri atas 241 entitas pinjaman online ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas atau impersonation, serta tujuh aktivitas pinjaman pribadi.

Secara kumulatif, sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, Satgas PASTI menemukan dan menghentikan 250 entitas investasi ilegal. Angka itu menunjukkan bahwa penawaran investasi tanpa izin masih terus bermunculan dengan modus yang berganti-ganti nama, domain, aplikasi, dan saluran promosi.

Modus yang paling sering ditemui adalah janji keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Pelaku juga kerap memanfaatkan media sosial, pesan pribadi, dan tautan yang tidak jelas sumbernya, serta menyamar dengan identitas palsu. Sebagian penawaran bahkan meminta deposit dana dan mengajak anggota baru untuk memperoleh bonus tambahan, pola yang dikenal sebagai member get member.

Sebelum berinvestasi, masyarakat perlu memastikan legalitas pelaku usaha serta produk yang ditawarkan melalui kanal resmi OJK. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui situs Satgas PASTI di sipasti.ojk.go.id. Langkah sederhana ini dapat mencegah kerugian yang sering kali baru disadari setelah dana sulit kembali.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Delapan nama dan kanal investasi, termasuk Cari Uang, Indosignal FX, Olymptrade, dan Tabungan Emas Group, masuk daftar yang perlu diwaspadai.
  • Pencantuman nama tersebut adalah alarm kewaspadaan, bukan vonis hukum atas masing-masing entitas.
  • Satgas PASTI menangani 330 aktivitas keuangan ilegal sepanjang Agustus hingga September 2026.
  • Sejak Januari hingga September 2026, sebanyak 250 entitas investasi ilegal telah dihentikan.
  • Masyarakat diminta memeriksa legalitas lewat kanal resmi OJK dan melapor melalui sipasti.ojk.go.id bila menemukan indikasi penawaran ilegal.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *