Transparansi Tender Indonesia (TTI) menyatakan akan mengawal secara ketat pengadaan pupuk organik senilai Rp43,2 miliar yang diperuntukkan bagi program peremajaan tanaman kopi Arabika di Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh. Pengadaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Kementerian Pertanian itu mencakup kebutuhan pupuk organik sebanyak 10.295.675 kilogram untuk lahan perkebunan kopi seluas 5.213 hektare.
Koordinator TTI, Nasruddin, di Banda Aceh, Sabtu (31/10/2026), mengatakan pengadaan tersebut merupakan salah satu paket strategis sektor perkebunan yang membutuhkan pengawasan serius, terutama menyangkut ketepatan sasaran, jumlah, mutu, dan waktu penyaluran. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode 68314904, paket itu berada di bawah Satuan Kerja Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementerian Pertanian, dengan pagu anggaran sebesar Rp43.241.835.000 dan dilaksanakan melalui metode E-Purchasing dengan jadwal pelaksanaan kontrak Oktober hingga Desember 2026.
Besarnya volume pengadaan yang harus didistribusikan dalam waktu kurang dari tiga bulan menjadi perhatian utama TTI. Jika dihitung berdasarkan luas lahan, kebutuhan pupuk tersebut rata-rata mencapai hampir 1.975 kilogram per hektare. Menurut Nasruddin, angka tersebut harus dibuktikan melalui distribusi fisik di lapangan, bukan sekadar tercatat dalam dokumen administrasi pengadaan.
Volume pengadaan mencapai lebih dari 10,2 juta kilogram. Pertanyaannya, apakah seluruh pupuk tersebut benar-benar sampai kepada kelompok tani penerima sesuai dengan luas lahan yang ditetapkan? Ini yang akan kami kawal dan verifikasi, ujar Nasruddin. Ia menegaskan, pengawasan TTI diarahkan pada empat aspek utama. Pertama, ketepatan sasaran, yakni memastikan pupuk organik disalurkan kepada kelompok tani yang tercantum dalam Surat Keputusan penerima program peremajaan kopi Arabika seluas 5.213 hektare di Aceh Tengah, sekaligus mencegah kemungkinan pengalihan pupuk kepada pihak yang tidak berhak.
Kedua, ketepatan jumlah, dengan mencocokkan volume pupuk dalam kontrak dengan jumlah yang benar-benar diterima petani di lapangan. Ketiga, ketepatan mutu, yakni menelusuri kesesuaian pupuk organik dengan standar mutu yang dipersyaratkan, termasuk SNI apabila diwajibkan dalam spesifikasi teknis, sertifikasi produk, serta hasil pengujian laboratorium. Nasruddin juga menyoroti bahwa paket tersebut mencantumkan aspek Pengadaan Berkelanjutan, meliputi dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan.
Keempat, ketepatan waktu dan transparansi proses E-Purchasing. TTI meminta agar seluruh proses pemilihan penyedia melalui Katalog Elektronik dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk pengawasan publik, sehingga tidak terjadi pengondisian penyedia. Anggaran Rp43,2 miliar ini adalah uang rakyat. Kami tidak ingin persoalan dugaan bibit kopi tidak bersertifikat senilai Rp116,5 miliar pada enam paket pengadaan di wilayah Gayo terulang kembali dalam bentuk pengadaan pupuk, tegas Nasruddin.
Pengawalan ini, menurut TTI, penting karena peremajaan kopi Arabika menyangkut hajat hidup banyak petani di dataran tinggi Gayo. Jika pupuk tidak sampai tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat mutu, maka tujuan peremajaan seluas ribuan hektare itu tidak akan tercapai, sementara anggaran besar sudah terlanjur dibelanjakan. Karena itu TTI memastikan akan memverifikasi penyaluran hingga ke tingkat kelompok tani penerima.
Apa poin penting dari berita ini?
- TTI mengawal ketat pengadaan pupuk organik Rp43,2 miliar untuk peremajaan kopi Arabika di Aceh Tengah.
- Paket APBN Kementerian Pertanian itu mencakup 10.295.675 kilogram pupuk untuk lahan seluas 5.213 hektare.
- Pengadaan lewat E-Purchasing dengan jadwal kontrak Oktober hingga Desember 2026.
- Empat fokus pengawasan TTI: tepat sasaran, tepat jumlah, tepat mutu, serta tepat waktu dan transparan.
- TTI menegaskan anggaran tersebut adalah uang rakyat dan tidak boleh terulang kasus bibit kopi di Gayo.


