Monday, 2 November 2026
Pendidikan

Sekolah Negeri Bukan Beban Keluarga: Larangan Pungutan dan Tanggung Jawab Anggaran

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya memberikan arahan di SDN Manukan Wetan IV

Ada yang perlu diluruskan dari kebiasaan di lingkungan sekolah. Pendidikan membutuhkan biaya, tetapi kebutuhan penyelenggaraan sekolah negeri tidak boleh begitu saja dialihkan kepada orang tua. Persoalan ini kembali mengemuka di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah Pemerintah Kota Surabaya menegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun di SD dan SMP negeri pada 20 Oktober 2026, termasuk untuk pembelian lembar kerja siswa (LKS), seragam, buku, dan pemeliharaan fasilitas. Kebijakan tersebut diarahkan berlaku mulai November 2026.

Sepuluh hari kemudian, muncul laporan dugaan permintaan iuran Rp300.000 kepada wali murid SDN Manukan Wetan IV untuk kegiatan perpisahan dan pembelian batik bagi guru. Menindaklanjuti laporan itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, memberikan arahan serta meminta klarifikasi pihak sekolah di SDN Manukan Wetan IV, Surabaya, Jumat (30/10/2026). Dua peristiwa itu memperlihatkan bahwa pembebanan biaya kepada keluarga bukan hanya menyangkut kegiatan seremonial, melainkan juga kebutuhan belajar dan operasional sekolah.

Larangan pungutan bukan sekadar kebijakan administratif. Kebijakan ini berangkat dari hak anak memperoleh pendidikan dasar tanpa biaya yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional melalui Pasal 34 ayat (2) mengamanatkan pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Prinsip ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, yang menegaskan jaminan tersebut mencakup satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.

Secara lebih khusus, Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah dan pemerintah daerah memungut biaya satuan pendidikan. Peraturan tersebut juga membedakan pungutan yang bersifat wajib dan mengikat dengan sumbangan yang harus sukarela, tidak memaksa, dan tidak ditentukan jumlah maupun waktunya. Perbedaan itu penting karena istilah belum tentu mencerminkan kenyataan: permintaan dana boleh disebut urunan atau partisipasi, tetapi apabila nominal dan tenggat ditetapkan serta orang tua merasa wajib membayar, praktik tersebut mengandung unsur pungutan.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah juga menegaskan bahwa penggalangan dana oleh komite harus berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan. Pasal 12 huruf b secara tegas melarang komite sekolah, baik secara perseorangan maupun kolektif, melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Persetujuan dalam rapat wali murid pun tidak otomatis menjadikan tarikan dana sebagai sumbangan, karena persetujuan harus lahir tanpa tekanan ataupun konsekuensi bagi anak yang tidak memberikan uang.

Larangan pungutan harus diiringi kemampuan pemerintah memenuhi kebutuhan sekolah. Tidak adil melarang penarikan uang dari orang tua tanpa menyediakan anggaran memadai untuk sarana pembelajaran dan pemeliharaan fasilitas. Instrumen pembiayaan tersedia melalui APBN, APBD, dan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Pada 2026, pengelolaan BOSP mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 yang berlaku sejak 6 Februari 2026, dan petunjuk teknis BOSP 2026 memberi ruang pembiayaan bagi kebutuhan yang kerap dijadikan alasan pungutan: pengembangan perpustakaan dan pengadaan buku memperoleh alokasi minimal 10 persen dari pagu, pemeliharaan sarana dan prasarana dapat dibiayai dengan batas maksimal 20 persen, dan pembelian LKS tercantum sebagai salah satu jenis belanja buku yang dapat direncanakan sekolah.

Namun, BOSP memiliki batas penggunaan dan tidak dirancang membiayai seluruh kebutuhan investasi atau kerusakan bangunan berskala sedang dan berat. Kebutuhan yang tidak dapat ditutup melalui BOSP harus dipetakan ke APBD atau sumber pembiayaan pemerintah lainnya sesuai kewenangan, dan keterbatasan satu pos anggaran tidak boleh menjadi alasan mengalihkan tanggung jawab kepada orang tua. Surabaya memiliki ruang untuk memperkuat upaya tersebut: dalam perubahan APBD 2026 yang disepakati bersama DPRD pada 10 September 2026, belanja daerah meningkat Rp151,63 miliar, dari Rp12,73 triliun menjadi Rp12,88 triliun, dengan sektor pendidikan termasuk prioritas penyesuaian anggaran. Pemerintah kota juga mengalihkan sisa alokasi beasiswa yang semula direncanakan bagi 24.000 penerima, tetapi berdasarkan evaluasi hanya dibutuhkan sekitar 13.000 penerima, untuk kebutuhan pendidikan lainnya.

Persoalan ini semestinya tidak berhenti pada teguran kepada kepala sekolah. Ini momentum membenahi pembiayaan, memperjelas tanggung jawab pemerintah, dan memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara. Perencanaan harus berbasis data, kondisi ruang kelas, toilet, meja kursi, buku, perangkat pembelajaran, dan kebutuhan murid penyandang disabilitas perlu diperbarui, dan Dinas Pendidikan harus memeriksa langsung agar anggaran menjawab kebutuhan nyata di lapangan.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Pemkot Surabaya menegaskan larangan pungutan di SD dan SMP negeri mulai November 2026.
  • Laporan dugaan iuran Rp300 ribu di SDN Manukan Wetan IV memicu klarifikasi dari Dinas Pendidikan.
  • UU Sisdiknas dan putusan MK menjamin wajib belajar pendidikan dasar tanpa biaya.
  • Permendikbud 44/2012 dan 75/2016 membedakan pungutan wajib dengan sumbangan sukarela.
  • BOSP 2026 membiayai buku, perpustakaan, dan pemeliharaan, sementara kebutuhan besar dipetakan ke APBD.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *