Kunjungan aktris Sara Ali Khan ke Kuil Kedarnath pada 25 Oktober 2026 memicu kontroversi di India. Setelah kabar kunjungan itu tersebar, seorang ulama di Uttar Pradesh dilaporkan mengeluarkan fatwa yang menyatakan kunjungan tersebut tidak diperbolehkan menurut syariat Islam. Perdebatan pun meluas, dari soal keyakinan pribadi seorang figur publik hingga soal aturan resmi yang berlaku bagi pengunjung non-Hindu di kompleks kuil tersebut.
Kunjungan Sara ke Kedarnath bukan yang pertama. Aktris itu naik helikopter menuju kuil, mengantre untuk darshan, berdoa dengan tangan terkatup, mengikuti puja dan aarti, serta mengunjungi Kuil Bhukunt Bhairav yang berada di kawasan itu. Di tengah cuaca dingin, sejumlah jemaah perempuan dilaporkan memberinya selendang. Kedarnath sendiri punya ikatan khusus dengan karier Sara, karena film debutnya, Kedarnath yang rilis pada 2018 dan dibintanginya bersama mendiang Sushant Singh Rajput, mengambil latar di tempat suci tersebut. Sejak itu, ia sudah kembali ke sana berkali-kali.
Kontroversi muncul setelah Maulana Mufti Shahabuddin Razvi Barelvi, ulama yang berbasis di Uttar Pradesh, dilaporkan mengeluarkan fatwa terkait kunjungan tersebut. Menurut laporan yang beredar, ulama itu menyatakan bahwa syariat Islam tidak mengizinkan pengikutnya melakukan syirik atau mengadopsi praktik keagamaan dari keyakinan lain, termasuk beribadah di kuil. Perbuatan itu disebutnya tidak diperbolehkan dan haram, dan ia menyatakan Sara harus bertobat di hadapan Allah. “Saya ingin menegaskan bahwa perbuatan semacam itu tidak diperbolehkan,” ujar ulama tersebut seperti dikutip dalam laporan.
Perlu dicatat bahwa fatwa adalah pendapat atau putusan keagamaan dari seorang ulama atau lembaga tertentu, bukan pandangan yang seragam dari seluruh umat Islam atau seluruh ulama. Karena itu, fatwa yang satu ini sebaiknya dipahami sebagai posisi dari ulama yang mengeluarkannya, bukan sebagai kesepakatan universal. Di sisi lain, kunjungan Sara juga bersinggungan dengan aturan resmi pengelola kuil. Komite Badrinath-Kedarnath, yang mengelola kompleks kuil tersebut, mewajibkan pengunjung non-Hindu menyerahkan affidavit, yaitu pernyataan tertulis, sebelum memasuki area kuil.
Aturan itu dilaporkan sudah dipenuhi oleh pihak Sara. CEO Komite Badrinath-Kedarnath, Sohan Singh Rangar, dilaporkan mengonfirmasi kepada News18 bahwa tim Sara sudah menyerahkan affidavit yang disyaratkan. Dengan kata lain, dari sisi administrasi pengelola kuil, kunjungan tersebut berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini menjadi penting karena perdebatan yang berkembang di media sosial kerap mencampuradukkan dua hal yang berbeda, yaitu aturan resmi pengelola kuil dan penilaian keagamaan dari ulama tertentu.
Kasus ini juga menyoroti posisi figur publik di India yang hidup di persimpangan berbagai tradisi. Sara, yang berasal dari keluarga dengan latar belakang yang beragam, kerap menjadi sorotan setiap kali mengunjungi tempat ibadah dari tradisi yang berbeda. Bagi sebagian penggemarnya, kunjungan ke Kedarnath dipandang sebagai ekspresi spiritual pribadi. Bagi pihak lain, kunjungan itu dipersoalkan dari sudut pandang syariat. Hingga berita ini ditulis, perdebatan tersebut masih berlanjut di media sosial India.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kunjungan aktris Sara Ali Khan ke Kuil Kedarnath pada 25 Oktober 2026 memicu kontroversi di India.
- Setelah kabar kunjungan itu tersebar, seorang ulama di Uttar Pradesh dilaporkan mengeluarkan fatwa yang menyatakan kunjungan tersebut tidak diperbolehkan menurut syariat Islam.
- Aktris itu naik helikopter menuju kuil, mengantre untuk darshan, berdoa dengan tangan terkatup, mengikuti puja dan aarti, serta mengunjungi Kuil Bhukunt Bhairav yang berada di kawasan itu.
- Kedarnath sendiri punya ikatan khusus dengan karier Sara, karena film debutnya, Kedarnath yang rilis pada 2018 dan dibintanginya bersama mendiang Sushant Singh Rajput, mengambil latar di tempat suci tersebut.
- Menurut laporan yang beredar, ulama itu menyatakan bahwa syariat Islam tidak mengizinkan pengikutnya melakukan syirik atau mengadopsi praktik keagamaan dari keyakinan lain, termasuk beribadah di kuil.
- Perlu dicatat bahwa fatwa adalah pendapat atau putusan keagamaan dari seorang ulama atau lembaga tertentu, bukan pandangan yang seragam dari seluruh umat Islam atau seluruh ulama.
- Komite Badrinath-Kedarnath, yang mengelola kompleks kuil tersebut, mewajibkan pengunjung non-Hindu menyerahkan affidavit, yaitu pernyataan tertulis, sebelum memasuki area kuil.
- CEO Komite Badrinath-Kedarnath, Sohan Singh Rangar, dilaporkan mengonfirmasi kepada News18 bahwa tim Sara sudah menyerahkan affidavit yang disyaratkan.


