Saturday, 31 October 2026
Hukum

Polres Aceh Tengah Ringkus 22 Tersangka Narkotika, Sita Ganja hingga Ekstasi

Pita pembatas polisi berwarna kuning yang membatasi sebuah area di luar ruangan

Selama periode Oktober sampai November, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap 13 kasus dan meringkus 22 tersangka narkotika di wilayah hukum Polres setempat. Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., saat konferensi pers di Takengon, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Kapolres merinci, dari 22 tersangka yang diringkus, 19 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. Dari jumlah itu, 7 orang berperan sebagai pengguna, 9 orang sebagai pengedar, dan 6 orang sebagai perantara. Rincian peran ini menunjukkan bahwa jaringan yang diungkap mencakup seluruh rantai, dari pengguna hingga pengedar dan perantara yang menghubungkan keduanya.

Dari 22 orang itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 23,66 kilogram ganja dari 3 kasus, 18,6 gram sabu dari 9 kasus, dan 25 butir pil ekstasi dengan berat 13,95 gram. Jumlah barang bukti tersebut menjadi gambaran skala peredaran yang berhasil dicegah masuk lebih jauh ke masyarakat Aceh Tengah selama periode pengungkapan itu.

Kapolres menegaskan, narkoba yang masuk ke wilayah Aceh Tengah berasal dari luar daerah, termasuk pengedarnya. Mayoritas pengedar berasal dari luar daerah. Aceh Tengah, sebagai daerah wisata, kunjungan pun meningkat dan sulit dideteksi terkait pendistribusian atau siapa pengedarnya. Disebutkan, ada 2 pengedar dari Medan, 2 dari Bireuen, dan 1 dari Lhokseumawe, dengan pemasok dari luar daerah.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Aceh Tengah juga melakukan pengembangan hingga ke luar daerah. Pengembangan menjadi langkah penting agar penindakan tidak berhenti pada pelaku di lapangan saja, melainkan menelusuri jalur pasokan yang memasok barang haram tersebut ke Aceh Tengah.

Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada peredaran narkoba di wilayah hukum Aceh Tengah. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya memperketat pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi jalur masuknya barang haram itu. Pengawasan di titik masuk menjadi penting karena Aceh Tengah yang ramai dikunjungi wisatawan memberi celah bagi peredaran yang menyamar di tengah mobilitas orang.

Pengungkapan 13 kasus dalam satu periode ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, bahkan di daerah yang dikenal sebagai destinasi wisata dataran tinggi. Peran masyarakat dalam melaporkan dugaan peredaran menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran tersebut.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satresnarkoba Polres Aceh Tengah mengungkap 13 kasus dan meringkus 22 tersangka narkotika pada periode Oktober sampai November.
  • Dari 22 tersangka, 19 laki-laki dan 3 perempuan, dengan rincian 7 pengguna, 9 pengedar, dan 6 perantara.
  • Barang bukti yang disita meliputi 23,66 kilogram ganja, 18,6 gram sabu, dan 25 butir pil ekstasi seberat 13,95 gram.
  • Narkoba yang masuk ke Aceh Tengah disebut berasal dari luar daerah, dengan pengedar antara lain dari Medan, Bireuen, dan Lhokseumawe.
  • Polres Aceh Tengah melakukan pengembangan hingga ke luar daerah dan memperketat pengawasan di titik-titik yang diduga menjadi jalur masuk narkoba.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *