Monday, 2 November 2026
Hukum

Pengamat Pertanyakan Perlindungan LPSK untuk Ferry Yanto Hongkiriwang dalam Kasus Febrie

Seorang hakim memegang palu sidang di atas meja kayu di ruang sidang

Pengamat hukum mempertanyakan status perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bagi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut berperan sentral dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Perdebatan soal kelayakan perlindungan itu kembali mencuat seiring berjalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Siapa Ferry, apa perkara yang menjerat Febrie, dan mengapa perlindungannya dipersoalkan? Ferry Yanto Hongkiriwang, yang juga dikenal dengan nama Ferry Boboho, memperoleh perlindungan LPSK sejak Agustus 2026 setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan perlindungan. LPSK menilai keterangannya penting dalam pengungkapan perkara serta terdapat potensi ancaman terhadap keselamatannya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie menilai Ferry tidak memenuhi syarat untuk memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban. Mereka menyampaikan keberatan tersebut seusai majelis hakim membacakan putusan sela perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10/2026).

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Febrie menyampaikan surat keberatan yang ditujukan kepada LPSK, dengan tembusan kepada majelis hakim agar menjadi catatan dalam persidangan. Ketua Majelis Hakim, Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno, menyatakan surat keberatan itu hanya diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada jaksa penuntut umum.

Apa isi dakwaannya? Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Ferry terkait dengan dugaan penerimaan uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari pengusaha Tan Kian, yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kuasa hukum Febrie sebelumnya juga mempertanyakan mengapa Ferry tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun namanya disebut berperan dalam konstruksi perkara yang didakwakan jaksa.

Selain dugaan pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar dalam rentang 2020 hingga 2026. Perbuatan itu diduga dilakukan bersama advokat Don Ritto serta dua pihak swasta, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga memeras pengusaha Tan Kian terkait penanganan perkara korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Mengapa aturan perlindungan menjadi titik perdebatan? Kuasa hukum Febrie merujuk pada Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Persyaratan yang diatur di dalamnya meliputi nilai penting keterangan saksi atau korban, tingkat ancaman yang dihadapi, kondisi medis dan psikologis apabila berkaitan dengan pemenuhan hak, serta rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan. Menurut kuasa hukum Febrie, Ferry tidak memenuhi persyaratan tersebut sehingga tidak patut dilindungi.

Perdebatan ini tidak mengubah jalannya perkara. Pada hari yang sama dengan penyampaian keberatan, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Febrie dan memerintahkan jaksa penuntut umum melanjutkan perkara ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst. Majelis hakim juga memutuskan bahwa keberatan terhadap dakwaan penuntut umum akan diputuskan bersamaan dengan putusan akhir.

Persidangan selanjutnya akan berfokus pada pemeriksaan pokok perkara, dengan agenda pembuktian yang dijadwalkan berlanjut pada Senin (2/11). Di tahap inilah keterangan para saksi, termasuk posisi Ferry sebagai saksi yang dilindungi, akan diuji di hadapan majelis hakim.

Ke depan, ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama, bagaimana LPSK menyikapi surat keberatan tersebut, karena keputusan akhir soal status perlindungan berada di tangan lembaga itu, bukan di tangan majelis hakim. Kedua, bagaimana keterangan Ferry dinilai dalam pembuktian, mengingat keberatan dari kubu Febrie justru menempatkan kredibilitas dan kelayakan perlindungannya sebagai bagian dari perdebatan persidangan. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, seluruh pihak yang disebut dalam dakwaan tetap berstatus terdakwa atau saksi sesuai peran masing-masing, dan dakwaan jaksa belum merupakan putusan bersalah.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Pengamat hukum mempertanyakan status perlindungan LPSK bagi Ferry Yanto Hongkiriwang, yang disebut berperan sentral dalam perkara dugaan pemerasan Febrie Adriansyah.
  • Ferry memperoleh perlindungan LPSK sejak Agustus 2026 setelah Kejaksaan Agung mengajukan permohonan, dengan pertimbangan pentingnya keterangan dan potensi ancaman.
  • Tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keberatan seusai putusan sela pada 26 Oktober 2026, merujuk pada Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
  • Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno menyatakan surat keberatan hanya diketahui majelis hakim dan tidak disampaikan kepada jaksa penuntut umum.
  • Majelis hakim menolak eksepsi Febrie dan memerintahkan perkara nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *