Sebuah unggahan yang mengklaim telah resmi dibuka seleksi pengangkatan guru swasta tahun 2026 ramai dibagikan di media sosial. Setelah diperiksa faktanya, tautan pendaftaran yang disebarkan itu dinyatakan palsu dan berpotensi digunakan untuk pencurian data pribadi.
Unggahan tersebut salah satunya disebarkan akun TikTok bernama infoterki01. Dalam unggahan itu tertulis narasi bahwa seleksi pengangkatan guru swasta tahun 2026 resmi dibuka pada 1 Januari hingga 19 Januari 2026, dan pendaftar diminta mengklik tautan di bio profil. Pemilik akun juga menyebutkan sejumlah detail tentang seleksi PPPK guru swasta 2025/2026, mulai dari persyaratan sertifikat pendidik, pengalaman mengajar, kualifikasi pendidikan, hingga surat izin dari ketua yayasan.
Tim Cek Fakta Murianews.com kemudian menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan mengeklik tautan yang diklaim sebagai tautan pendaftaran. Hasilnya, tautan itu tidak mengarah ke domain resmi milik pemerintah. Tautan tersebut justru mengarahkan pengunjung untuk mengisi data pribadi seperti nama dan wilayah, serta nomor yang terhubung dengan akun Telegram untuk login.
Modus seperti ini patut diwaspadai. Masyarakat perlu tahu bahwa seluruh situs rekrutmen resmi pemerintah Indonesia, baik CPNS, PPPK, maupun seleksi guru, selalu menggunakan domain berakhiran .go.id, seperti sscasn.bkn.go.id. Penggunaan domain .com atau domain tidak jelas untuk rekrutmen ASN merupakan indikasi kuat modus penipuan, karena tautan serupa kerap dibuat untuk phishing atau pencurian data pribadi, di mana korban diarahkan mengisi data melalui formulir tidak resmi yang terhubung dengan aplikasi perpesanan.
Tim Cek Fakta Murianews.com juga menelusuri informasi tersebut di kanal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Kementerian PAN-RB, maupun instansi pemerintah terkait lainnya. Hasilnya, tidak ditemukan pengumuman resmi dari instansi pemerintah mana pun terkait adanya seleksi pengangkatan guru swasta tahun 2026 sebagaimana diklaim dalam unggahan tersebut.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan bahwa hingga saat ini formasi ASN, baik PNS maupun PPPK, hanya tersedia untuk sekolah negeri. Kemendikdasmen memang membuka kebijakan penugasan guru ASN ke sekolah swasta, namun hal itu dilakukan dengan cara memindahkan guru ASN dari sekolah negeri ke sekolah swasta, bukan melalui rekrutmen atau seleksi baru bagi guru honorer swasta. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI pada Rabu, 26 November 2025.
Kesimpulan pemeriksaan fakta menyatakan informasi yang menyebut adanya seleksi pengangkatan guru swasta 2026 adalah disinformasi kategori konten palsu (false content). Tautan yang beredar tidak berasal dari situs resmi pemerintah dan berpotensi digunakan untuk pencurian data pribadi. Hingga kini, tidak ada regulasi maupun pengumuman resmi pemerintah yang membuka seleksi ASN atau PPPK khusus untuk guru swasta.
Karena itu, guru dan masyarakat umum diimbau untuk tidak mengklik tautan pendaftaran dari unggahan media sosial yang tidak jelas sumbernya, dan selalu memeriksa pengumuman resmi melalui kanal pemerintah berakhiran .go.id sebelum mengisi data pribadi apa pun.
Apa poin penting dari berita ini?
- Unggahan akun TikTok infoterki01 mengklaim seleksi pengangkatan guru swasta tahun 2026 resmi dibuka pada 1 Januari hingga 19 Januari 2026 dan mengarahkan pendaftar ke tautan di bio profil.
- Tim Cek Fakta Murianews.com menemukan tautan itu tidak mengarah ke domain resmi pemerintah, melainkan meminta data pribadi seperti nama dan wilayah serta nomor yang terhubung akun Telegram, yang merupakan indikasi kuat phishing.
- Tidak ditemukan pengumuman resmi dari Kemendikdasmen, KemenPAN-RB, maupun instansi terkait tentang seleksi tersebut, dan situs rekrutmen resmi pemerintah selalu menggunakan domain berakhiran .go.id.
- Dirjen GTK Kemendikdasmen Nunuk Suryani menjelaskan formasi ASN dan PPPK saat ini hanya untuk sekolah negeri, sedangkan guru ASN ke sekolah swasta dilakukan lewat pemindahan, bukan rekrutmen baru, sehingga informasi itu dinyatakan sebagai konten palsu.


