Sebuah klaim yang beredar di media sosial menyebut Pemerintah Jepang mengajak warga negara Indonesia (WNI) untuk pindah negara dan menjadi warga negara Jepang, dengan janji pekerjaan bergaji Rp27 juta per bulan. Setelah diperiksa faktanya, klaim tersebut dinyatakan menyesatkan.
Klaim itu diunggah akun Instagram bernama kabarsamaerinda_official pada Minggu, 7 Juni 2026. Unggahan tersebut mengklaim Jepang membuka kesempatan bagi WNI untuk menjadi warga negara Jepang serta menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp27 juta per bulan bagi WNI yang berpindah kewarganegaraan. Hingga artikel pemeriksaan fakta itu ditayangkan, unggahan tersebut telah memperoleh 710 komentar dan dibagikan ulang sebanyak 203 kali.
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim tersebut dengan pencarian Google. Hasilnya, tidak ditemukan informasi resmi yang menyebut Pemerintah Jepang mengajak WNI berpindah kewarganegaraan dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp27 juta per bulan. Unggahan yang beredar itu juga tidak menyertakan sumber yang dapat diverifikasi.
Merujuk hasil verifikasi Tim Cek Fakta Kompas.com, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Hingga artikel pemeriksaan fakta diterbitkan, tidak ditemukan pernyataan resmi dari Pemerintah Jepang yang mengajak WNI pindah kewarganegaraan dengan tawaran pekerjaan bergaji Rp27 juta per bulan.
Foto yang dipakai dalam unggahan itu pun ternyata berasal dari konteks yang berbeda. Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri foto Presiden Prabowo Subianto yang bersalaman dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menggunakan pencarian gambar Google. Hasilnya menunjukkan foto tersebut identik dengan dokumentasi yang dimuat pada laman Kementerian Sekretariat Negara mengenai pertemuan keduanya di Istana Akasaka, Tokyo, pada 31 Maret 2026.
Pertemuan itu membahas penguatan kemitraan strategis serta kerja sama dalam menjaga stabilitas dan perdamaian global. Tidak ada pembahasan mengenai ajakan bagi WNI untuk berpindah kewarganegaraan dalam pertemuan tersebut. Dengan kata lain, foto pertemuan resmi itu dipakai di luar konteks aslinya untuk menopang klaim yang tidak terbukti.
Di sisi lain, Indonesia dan Jepang memang memiliki sejumlah program kerja sama di bidang ketenagakerjaan, seperti Technical Intern Training Program (TITP) dan program Pekerja Berketerampilan Spesifik (Specified Skilled Worker/SSW). Program-program tersebut memberikan kesempatan bagi WNI untuk bekerja di Jepang, tetapi tidak berkaitan dengan perpindahan kewarganegaraan. Bekerja di Jepang melalui jalur resmi berbeda jauh dengan klaim pindah kewarganegaraan demi gaji Rp27 juta per bulan.
Kesimpulan pemeriksa fakta menyatakan klaim Jepang mengajak WNI pindah negara dengan janji pekerjaan bergaji Rp27 juta merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa sumber resmi sebelum mempercayai dan menyebarkan tawaran serupa, terutama yang mengaitkan perpindahan kewarganegaraan dengan janji penghasilan besar.
Apa poin penting dari berita ini?
- Klaim yang beredar di Instagram pada 7 Juni 2026 menyebut Pemerintah Jepang mengajak WNI pindah negara dan menjadi warga negara Jepang dengan janji pekerjaan bergaji Rp27 juta per bulan.
- Tim Pemeriksa Fakta Mafindo tidak menemukan informasi resmi tentang ajakan tersebut, dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia menegaskan informasi itu tidak benar.
- Foto Prabowo Subianto yang bersalaman dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi ternyata berasal dari pertemuan di Istana Akasaka, Tokyo, pada 31 Maret 2026 tentang kemitraan strategis dan perdamaian global, bukan tentang ajakan pindah kewarganegaraan.
- Program kerja sama ketenagakerjaan Indonesia-Jepang seperti TITP dan SSW memang ada, tetapi hanya memberi kesempatan bekerja di Jepang dan tidak berkaitan dengan perpindahan kewarganegaraan, sehingga klaim tersebut dinyatakan sebagai konten yang menyesatkan.


