Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Jawa Barat, bersama tim gabungan melakukan operasi pengawasan ketat terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing. Dalam operasi itu, petugas menangkap 13 warga negara asing (WNA) atas dugaan pelanggaran keimigrasian pada Sabtu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok, Irvan Triansyah, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Menurut dia, ke-13 WNA itu berasal dari empat negara, yaitu Sierra Leone, Nigeria, Pakistan, dan Kamerun. Mereka terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam oleh Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), para WNA tersebut mencoba mengelabui petugas dengan mengaku sebagai investor. Saat diperiksa, para WNA tersebut mengaku berada di Indonesia untuk berinvestasi pada sebuah perusahaan, dan petugas kemudian menelusuri keterangan tersebut.
Selain modus pengakuan sebagai investor itu, petugas juga menemukan berbagai pelanggaran keimigrasian lainnya. Operasi gabungan ini melibatkan unsur Kepolisian, TNI (Kodim 0508 Kota Depok), BNN, Satpol PP, dan Bakesbangpol. Seluruh WNA yang terjaring langsung dibawa ke ruang detensi.
Pengambilan sampel tes urin dilakukan di ruang detensi yang baru. Untuk seluruh WNA, hasilnya dinyatakan negatif narkoba. Saat ini, ke-13 WNA tersebut masih ditempatkan di ruang detensi guna menjalani wawancara mendalam.
Irvan menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen instansinya dalam memperkuat sinergi antar-aparat penegak hukum di wilayah Kota Depok. Operasi pengawasan orang asing seperti ini menjadi bagian dari upaya memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Keberadaan tim gabungan dari berbagai unsur menunjukkan pengawasan keimigrasian tidak hanya menjadi tugas instansi imigrasi semata, tetapi melibatkan kepolisian, TNI, BNN, Satpol PP, dan Bakesbangpol. Sinergi tersebut diharapkan membuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing berjalan lebih ketat dan menyeluruh.
Penempatan di ruang detensi menjadi bagian dari proses pemeriksaan lanjutan oleh Timpora. Melalui wawancara mendalam, petugas menelusuri latar belakang setiap warga negara asing yang terjaring, termasuk kesesuaian antara pengakuan mereka sebagai investor dan hasil pemeriksaan di lapangan.
Dengan penangkapan ini, proses terhadap ke-13 WNA tersebut masih berlanjut di ruang detensi. Wawancara mendalam menjadi tahap berikutnya untuk memastikan seluruh latar belakang dan tujuan kedatangan mereka sebelum aparat menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok bersama tim gabungan menangkap 13 warga negara asing atas dugaan pelanggaran keimigrasian.
- Ke-13 WNA itu berasal dari Sierra Leone, Nigeria, Pakistan, dan Kamerun, terdiri dari 10 laki-laki dan 3 perempuan.
- Para WNA tersebut mengaku sebagai investor, dan petugas menelusuri keterangan itu melalui pemeriksaan mendalam Timpora.
- Operasi gabungan melibatkan Kepolisian, TNI Kodim 0508 Kota Depok, BNN, Satpol PP, dan Bakesbangpol.
- Hasil tes urin seluruh WNA dinyatakan negatif narkoba, dan mereka masih ditempatkan di ruang detensi guna menjalani wawancara mendalam.


