Hakim federal Amerika Serikat untuk kedua kalinya menolak gugatan pencemaran nama baik yang diajukan Presiden Donald Trump terhadap Wall Street Journal. Putusan terbaru itu dijatuhkan pada Sabtu, 31 Oktober 2026, dan kali ini bersifat final untuk klaim yang diajukan, sehingga Trump tidak dapat mengajukan kembali gugatan yang sama. Putusan ini menutup satu babak panjang sengketa hukum antara presiden Amerika Serikat dan salah satu surat kabar paling berpengaruh di negara itu.
Gugatan tersebut bermula dari laporan Wall Street Journal pada 2025 yang menyebut sebuah surat ulang tahun tahun 2003 kepada Jeffrey Epstein, pelaku kejahatan seksual yang telah divonis, diduga ditulis oleh Trump. Trump membantah tuduhan itu dan mengajukan gugatan pada Juli 2025 dengan nilai tuntutan sedikitnya 20 miliar dolar AS atas dua dakwaan pencemaran nama baik. Para tergugat dalam perkara ini meliputi Wall Street Journal, perusahaan induknya Dow Jones and Co. dan News Corp, para reporter yang menulis berita tersebut, serta Rupert Murdoch.
Hakim Distrik AS Darrin P. Gayles menjadi hakim yang memutus perkara ini. Dalam putusan terbarunya, Gayles menilai gugatan Trump belum memenuhi standar pembuktian actual malice, yaitu standar hukum Amerika Serikat untuk membuktikan pencemaran nama baik terhadap tokoh publik. Menurut hakim, tuduhan mengenai malice dalam gugatan itu bersifat konklusif dan samar, kadang tidak konsisten dengan isi artikel, dan sering kali tidak relevan dengan pertanyaan apakah para tergugat mengetahui atau seharusnya mengetahui bahwa pernyataan yang dipersoalkan diduga palsu.
Perbedaan penting antara putusan pertama dan kedua terletak pada sifat penolakannya. Pada April 2026, hakim sempat menolak gugatan tersebut tanpa prejudice, yang berarti Trump masih diberi kesempatan untuk memperbaiki dan mengajukan kembali klaimnya karena saat itu ia baru satu kali mencoba menyatakan klaim tersebut. Namun penolakan kedua pada Oktober 2026 dilakukan dengan prejudice, sehingga pintu untuk mengajukan kembali klaim yang sama resmi tertutup.
Saat pertama kali mengajukan gugatan pada Juli 2025, Trump menyampaikan sikapnya lewat Truth Social. Ia menyatakan telah menggugat semua pihak yang terlibat dalam penerbitan artikel yang menurutnya palsu dan jahat, serta berharap Rupert Murdoch dan pihak-pihak terkait menjalani proses deposisi dan kesaksian selama berjam-jam. Pernyataan itu menggambarkan betapa personal dan sengitnya sengketa ini sejak awal, jauh sebelum pengadilan akhirnya menolak klaim tersebut untuk kedua kalinya.
Putusan ini juga menegaskan tingginya ambang pembuktian dalam perkara pencemaran nama baik yang melibatkan tokoh publik di Amerika Serikat. Seorang penggugat tidak cukup hanya menyatakan bahwa sebuah laporan merugikan namanya, tetapi harus mampu menunjukkan bahwa pemberitaan dilakukan dengan pengetahuan bahwa informasi itu palsu atau dengan pengabaian yang sembrono terhadap kebenarannya. Hakim menilai gugatan Trump tidak memenuhi ambang tersebut, baik dari sisi kejelasan tuduhan maupun dari keterkaitannya dengan isi artikel yang dipersoalkan.
Dengan ditolaknya gugatan untuk kedua kalinya dan dengan sifat putusan yang final, sengketa hukum Trump melawan Wall Street Journal atas laporan tahun 2025 itu berakhir di tingkat pengadilan tersebut. Perkembangan ini menjadi penanda penting dalam hubungan yang tegang antara Trump dan media arus utama Amerika Serikat, sekaligus pengingat bahwa gugatan pencemaran nama baik terhadap pemberitaan tokoh publik harus melewati ujian hukum yang ketat sebelum dapat berlanjut ke persidangan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Hakim federal AS Darrin P. Gayles menolak untuk kedua kalinya gugatan pencemaran nama baik Donald Trump terhadap Wall Street Journal pada Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Penolakan kedua ini bersifat dengan prejudice, sehingga Trump tidak dapat mengajukan kembali klaim yang sama.
- Gugatan diajukan pada Juli 2025 dengan tuntutan sedikitnya 20 miliar dolar AS atas dua dakwaan pencemaran nama baik.
- Perkara ini bermula dari laporan Wall Street Journal tahun 2025 tentang surat ulang tahun 2003 kepada Jeffrey Epstein yang diduga ditulis Trump.
- Penolakan pertama pada April 2026 bersifat tanpa prejudice, karena saat itu Trump baru satu kali mencoba menyatakan klaimnya.
- Hakim menilai gugatan belum memenuhi standar actual malice, dengan tuduhan yang dinilai konklusif, samar, dan kadang tidak konsisten dengan artikel.


