Banjir yang terus berulang di Desa Kuning 1, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali memicu desakan agar pemerintah daerah mengubah cara menangani bencana. Mahasiswa asal desa tersebut menilai persoalan banjir di Kuning 1 belum ditangani secara serius dan menyeluruh, sehingga masyarakat terus menjadi korban dari persoalan yang sama dari tahun ke tahun.
Desakan itu disampaikan Win Farhan Afdillah, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala yang juga putra asli Desa Kuning 1, pada Sabtu, 31 Oktober 2026. Ia meminta Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tenggara memimpin koordinasi lintas sektor dengan melibatkan Sekretaris Daerah, DPRK, perangkat daerah teknis, camat, pemerintah desa, serta instansi pemerintah pusat dan provinsi.
Menurut Win, banjir di Kuning 1 bukan persoalan baru. Jika kejadian yang sama terus berulang dari tahun ke tahun, pemerintah harus berani mengevaluasi cara penanganannya. Ia mengingatkan agar setiap banjir datang, pemerintah tidak hanya kembali melakukan pendataan dan rapat, sementara masyarakat tetap menjadi korban.
Catatan pemberitaan yang dikutipnya menunjukkan banjir pada 13 September 2026 melanda 12 desa di enam kecamatan dengan 363 kepala keluarga atau 1.324 jiwa terdampak. Pada 24 September 2026, banjir kembali membawa lumpur dan kayu hingga menggenangi jalan nasional dengan ketinggian sekitar 35 sampai 45 sentimeter.
Persoalan serupa juga tercatat terjadi pada Mei 2022, November 2022, Oktober 2024, Desember 2024, dan Februari 2025. Bahkan, penyumbatan jembatan telah menjadi persoalan sejak 2022. Bagi Win, empat tahun bukan waktu yang singkat untuk mengenali persoalan, sehingga yang harus dipertanyakan adalah keseriusan, koordinasi, dan efektivitas kebijakan pemerintah.
Sebagai langkah konkret, Win mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera menginisiasi pembentukan Tim Ahli Penanganan Banjir dan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang melibatkan akademisi, praktisi, dan tenaga ahli lintas disiplin. Tim tersebut perlu melibatkan ahli hidrologi dan DAS, teknik sumber daya air, teknik sipil dan infrastruktur, lingkungan dan tata ruang, kebencanaan, serta perencanaan wilayah dan kebijakan publik.
Pembentukan tim itu bertujuan mengidentifikasi akar persoalan banjir, mengkaji sedimentasi dan kapasitas sungai, mengevaluasi kondisi jembatan serta infrastruktur, hingga merumuskan strategi mitigasi dan penanganan jangka panjang. Tim ini juga harus menjadi wadah koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Pemerintah Aceh, Kementerian Pekerjaan Umum, BPJN Aceh, BWS Sumatera I, dan perguruan tinggi.
Win menegaskan persoalan teknis tidak boleh diselesaikan hanya dengan perkiraan dan tindakan sementara. Hasil kajian tim ahli harus menjadi dasar kebijakan pemerintah daerah sekaligus bahan untuk mendesak pemerintah pusat mengambil langkah konkret.
Ia juga mendesak Pemkab Aceh Tenggara agar secara aktif menagih kepastian pemerintah pusat terkait rencana pembangunan flyover di kawasan Jembatan Kuning dan kelanjutan normalisasi Sungai Lawe Kinga. Rencana tersebut harus disertai kejelasan jadwal, tahapan pekerjaan, sumber pendanaan, dan langkah penanganan sementara sebelum pembangunan permanen terlaksana.
Menurutnya, pembagian kewenangan tidak boleh menjadi alasan untuk berlindung. Memang ada infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pusat, tetapi masyarakat yang menanggung dampaknya adalah rakyat Aceh Tenggara, sehingga bupati harus menjadi pihak terdepan yang memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan sekadar menunggu kebijakan dari pusat.
Ia juga meminta setiap unsur pemerintahan menjalankan tanggung jawab secara jelas. Bupati dan Wakil Bupati memimpin koordinasi, Sekretaris Daerah mengintegrasikan program lintas dinas, DPRK menjalankan pengawasan dan penganggaran, BPBD memperkuat mitigasi dan peringatan dini, Dinas PUPR dan Bappeda memastikan perencanaan infrastruktur dan anggaran, sementara Dinas Lingkungan Hidup, Camat Bambel, dan Pemerintah Desa Kuning 1 memperkuat pengawasan lingkungan serta pendataan kondisi lapangan.
Seluruh program harus memiliki target waktu, penanggung jawab, dan keterbukaan informasi mengenai anggaran serta perkembangan pelaksanaannya. Di sisi lain, Win menyatakan masyarakat Kuning 1 siap terlibat dalam pendataan titik genangan, gotong royong membersihkan saluran, serta menjadi relawan peringatan dini dan evakuasi. Namun, partisipasi masyarakat tidak boleh menggantikan tanggung jawab pemerintah dalam menyediakan kebijakan, anggaran, tenaga ahli, dan pembangunan infrastruktur.
Menutup pernyataannya, Win menegaskan penanganan banjir Kuning 1 harus menjadi prioritas serius Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Masyarakat membutuhkan penyelesaian, bukan pengulangan janji, dan keselamatan rakyat harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar pernyataan.
Apa poin penting dari berita ini?
- Mahasiswa USK asal Desa Kuning 1, Win Farhan Afdillah, mendesak Pemkab Aceh Tenggara mengevaluasi pola penanganan banjir yang terus berulang di desanya, Sabtu, 31 Oktober 2026.
- Banjir pada 13 September 2026 melanda 12 desa di enam kecamatan dengan 363 kepala keluarga atau 1.324 jiwa terdampak, dan pada 24 September 2026 banjir kembali menggenangi jalan nasional setinggi sekitar 35 sampai 45 sentimeter.
- Persoalan serupa tercatat sejak Mei 2022, November 2022, Oktober 2024, Desember 2024, dan Februari 2025, dengan penyumbatan jembatan menjadi persoalan sejak 2022.
- Win mendorong pembentukan Tim Ahli Penanganan Banjir dan Pengelolaan DAS lintas disiplin serta menagih kepastian pembangunan flyover di kawasan Jembatan Kuning dan normalisasi Sungai Lawe Kinga.
- Ia meminta pembagian tugas pemerintah diperjelas, program memiliki target waktu dan keterbukaan anggaran, serta masyarakat dilibatkan tanpa menggantikan tanggung jawab pemerintah.


