Sunday, 1 November 2026
Politik

Waka DPR: RUU Perampasan Aset Harus Pastikan Harta Kejahatan Kembali ke Korban

Potret Wakil Ketua DPR Sari Yuliati

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menekankan bahwa Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset harus melindungi korban kejahatan ekonomi dan memastikan pemulihan hak-hak mereka. Penegasan tersebut disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di tengah pembahasan mengenai arah dan tujuan aturan perampasan aset di Indonesia.

Perampasan aset merupakan upaya negara untuk mengambil alih harta yang diperoleh dari tindak pidana, agar hasil kejahatan tidak dapat dinikmati oleh pelakunya. Selama ini, penegakan hukum sering kali hanya berfokus pada hukuman badan bagi pelaku, sementara kerugian yang dialami korban belum sepenuhnya dipulihkan.

Di sinilah letak pentingnya penekanan pada perlindungan korban. Kejahatan ekonomi, seperti penipuan investasi, penggelapan, dan korupsi, kerap menimbulkan kerugian besar bagi banyak orang. Korban tidak hanya kehilangan harta, tetapi juga mengalami tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi yang bisa berlangsung lama.

Karena itu, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan tidak sekadar menjadi alat untuk menyita harta pelaku, tetapi juga menjadi jalan bagi korban untuk mendapatkan kembali haknya. Harta yang dirampas dari hasil kejahatan, menurut pandangan ini, harus dipastikan kembali kepada mereka yang dirugikan, bukan berhenti sebagai aset negara semata.

Penegasan Wakil Ketua DPR tersebut juga menjadi pengingat bahwa pembahasan undang-undang harus berpihak pada keadilan yang dirasakan masyarakat. Aturan yang baik bukan hanya yang tegas terhadap pelaku, tetapi juga yang memberi kepastian bahwa korban tidak dibiarkan menanggung kerugian sendirian.

Dalam praktiknya, mekanisme pemulihan korban tentu membutuhkan aturan yang jelas dan terperinci. Perlu ada kejelasan mengenai siapa yang berhak atas pemulihan, bagaimana harta hasil kejahatan diidentifikasi dan dikelola, serta bagaimana proses pengembaliannya dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi perhatian publik. Banyak pihak berharap aturan ini dapat memperkuat pemberantasan kejahatan ekonomi, menutup celah bagi pelaku untuk menyembunyikan harta hasil kejahatan, dan pada saat yang sama menghadirkan keadilan yang lebih nyata bagi korban.

Dengan penekanan pada pemulihan hak korban, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Itulah ukuran keadilan yang sesungguhnya, yakni ketika korban mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya dan pelaku tidak lagi menikmati hasil kejahatannya.

Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum pun akan semakin kuat bila korban benar-benar merasakan manfaat dari proses hukum yang berjalan. Ketika harta hasil kejahatan berhasil dikembalikan kepada korban, masyarakat akan melihat bahwa hukum bekerja bukan hanya di atas kertas, tetapi nyata dalam memulihkan kerugian yang dialami warga.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Wakil Ketua DPR Sari Yuliati menekankan RUU Perampasan Aset harus melindungi korban kejahatan ekonomi.
  • Penegasan itu disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di tengah pembahasan arah aturan perampasan aset.
  • RUU tersebut diharapkan memastikan pemulihan hak-hak korban, bukan hanya menyita harta pelaku.
  • Harta hasil kejahatan harus dipastikan kembali kepada mereka yang dirugikan.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *