Saturday, 31 October 2026
Konspirasi

TurnBackHoax Nyatakan Salah Klaim Gaji Guru Naik 60 Persen Mulai 2027

Grafis periksa fakta TurnBackHoax tentang klaim gaji guru naik 60 persen

JAKARTA — Klaim bahwa gaji guru resmi naik 60 persen mulai 2027 beredar di media sosial dan dinyatakan salah oleh Tim Pemeriksa Fakta Mafindo TurnBackHoax. Klaim itu beredar lewat foto dari akun Facebook bernama Aksara Nusa pada Rabu, 29 Oktober 2026, disertai narasi yang menyebut kenaikan itu sudah resmi ditetapkan atas perintah presiden bersama DPR RI.

Narasi dalam unggahan itu berbunyi: atas perintah presiden, Suahasil bersama DPR RI resmi menetapkan gaji guru naik 60 persen mulai tahun depan. Unggahan semacam ini mudah dipercaya karena menyangkut penghasilan jutaan guru, dan karena ia mengatasnamakan presiden, menteri keuangan, dan DPR sekaligus.

Tim Pemeriksa Fakta Mafindo menelusuri klaim tersebut dengan memasukkan kata kunci gaji guru naik 60 persen mulai 2027 ke mesin pencarian Google. Hasil pencarian mengarah ke pemberitaan ANTARA pada Jumat, 14 Agustus 2026, yang berjudul DPR minta gaji dan tunjangan guru-dosen naik pada 2027.

Dalam pemberitaan itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendorong pemerintah agar memasukkan kenaikan gaji dan tunjangan guru serta dosen dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pernyataan tersebut merupakan dorongan dari DPR, bukan pengumuman bahwa kenaikan gaji sebesar 60 persen telah resmi ditetapkan.

Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 menyatakan bahwa pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji guru untuk 2027. Pernyataan itu dikutip pemeriksa fakta dari pemberitaan Katadata, dan menjadi bantahan langsung terhadap klaim yang menyebut kenaikan sudah resmi.

Dari dua temuan itu, pemeriksa fakta menyimpulkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan resmi atau kepastian mengenai kenaikan gaji pokok guru secara umum untuk tahun 2027. Unggahan yang menyebut gaji guru naik 60 persen mulai 2027 pun dinyatakan sebagai konten palsu, atau dalam istilah pemeriksa fakta disebut fabricated content.

Penting untuk ditegaskan: artikel ini tidak menyatakan bahwa gaji guru benar-benar naik 60 persen. Yang beredar adalah klaim di media sosial, sementara posisi pemeriksa fakta menyatakan klaim tersebut salah. Dorongan agar gaji guru naik memang pernah disampaikan DPR dalam pembahasan anggaran, tetapi dorongan bukanlah keputusan, dan angka 60 persen tidak pernah ditetapkan secara resmi.

Kasus ini menunjukkan pola yang sering muncul pada hoaks kebijakan: sebuah usulan atau dorongan dalam pembahasan anggaran diubah menjadi pengumuman resmi yang seolah sudah diputuskan. Bagi guru dan pembaca pada umumnya, cara paling aman adalah memeriksa apakah ada pengumuman resmi pemerintah atau DPR yang menyebut angka dan tanggal berlakunya, bukan hanya mengandalkan gambar dan narasi yang beredar di media sosial.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Klaim gaji guru naik 60 persen mulai 2027 beredar lewat unggahan akun Facebook Aksara Nusa pada 29 Oktober 2026 dan dinyatakan salah oleh TurnBackHoax.
  • Penelusuran pemeriksa fakta mengarah ke pemberitaan ANTARA pada 14 Agustus 2026, saat Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani hanya mendorong kenaikan gaji guru dan dosen dalam pembahasan RAPBN 2027.
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Agustus 2026 menyatakan pemerintah belum merencanakan kenaikan gaji guru untuk 2027.
  • Pemeriksa fakta menyimpulkan belum ada keputusan resmi soal kenaikan gaji pokok guru secara umum untuk 2027, sehingga klaim tersebut dinyatakan sebagai konten palsu.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *