Saturday, 31 October 2026
Konspirasi

Teori yang Beredar: DPRD Melarang Kantornya Jadi Lokasi Unjuk Rasa, Ini Hasil Pemeriksa Faktanya

Grafis penanda hasil periksa fakta untuk klaim tentang larangan unjuk rasa di kantor DPRD

Sebuah klaim yang beredar di media sosial menyebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melarang kantornya menjadi tempat aksi unjuk rasa. Klaim itu dibagikan oleh sebuah akun X pada Sabtu, 23 Oktober 2026, lewat sebuah foto yang disertai narasi bahwa aspirasi harus disampaikan melalui wadah dan lokasi terbuka yang telah ditentukan. Tim pemeriksa fakta Mafindo (TurnBackHoax) kemudian menelusuri klaim tersebut dan menyimpulkannya sebagai konten palsu. Perlu ditegaskan: yang beredar itu baru klaim, bukan aturan yang terbukti berlaku.

Hingga Kamis, 29 Oktober 2026, unggahan tersebut telah dilihat 23 kali. Untuk mengujinya, tim pemeriksa fakta memasukkan kata kunci tentang larangan tersebut ke mesin pencarian dan tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim itu. Penelusuran visual memakai Google Lens untuk mengidentifikasi sosok dalam foto unggahan justru mengarah pada sosok Menteri Perdagangan, namun hasil itu belum cukup untuk memastikan identitas orang dalam gambar. Berdasarkan pemeriksaan visual, gambar tersebut diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI).

Acuan hukum yang dipakai pemeriksa fakta adalah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pasal 2 ayat (1) undang-undang itu menyebutkan bahwa setiap warga negara, baik secara perorangan maupun kelompok, dapat menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi. Artinya, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak yang dijamin, bukan sesuatu yang bisa dilarang begitu saja oleh sebuah klaim di media sosial.

Pasal 9 ayat (1) undang-undang yang sama mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum dapat dilakukan melalui unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, dan mimbar bebas. Pasal 9 ayat (2) memang mengatur sejumlah pengecualian lokasi, antara lain lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan objek vital nasional. Selain itu, penyampaian pendapat di muka umum tidak dilaksanakan pada hari besar nasional. Kantor DPRD tidak disebutkan secara khusus sebagai lokasi yang dilarang dalam ketentuan tersebut.

Ketentuan lain yang relevan adalah Pasal 10 ayat (1) yang mengatur bahwa penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pemberitahuan itu harus diterima Polri setempat paling lambat tiga kali 24 jam sebelum kegiatan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (3). Ketentuan ini menunjukkan bahwa pelaksanaan demonstrasi memiliki tata cara yang harus dipenuhi, bukan larangan umum untuk menyampaikan aspirasi di kantor DPRD.

Klaim yang beredar itu pada dasarnya mencampuradukkan tata cara dengan larangan: adanya kewajiban memberitahu polisi dan adanya daftar lokasi yang dikecualikan bukan berarti kantor DPRD dilarang menjadi lokasi aksi. Karena tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut, pemeriksa fakta menyatakannya sebagai konten palsu. Sebelum membagikan kabar serupa, ada baiknya memeriksa bunyi aturan dan sumber yang terpercaya, agar klaim yang belum terbukti tidak ikut meluas sebagai seolah-olah fakta.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Klaim yang beredar menyebut DPRD melarang kantornya menjadi tempat aksi unjuk rasa.
  • Pemeriksa fakta tidak menemukan bukti atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim itu.
  • Gambar dalam unggahan diduga merupakan hasil rekayasa kecerdasan buatan.
  • UU Nomor 9 Tahun 1998 tidak menyebutkan kantor DPRD secara khusus sebagai lokasi yang dilarang.
  • Penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri paling lambat tiga kali 24 jam sebelumnya.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *