Saturday, 31 October 2026
Nanggroe

Bupati Bener Meriah Tagore Tegaskan Aset yang Disita Bukan Pabrik Kopi, Melainkan Tanah Kosong

Bupati Bener Meriah Tagore saat memberikan keterangan

Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar memberikan klarifikasi atas kabar penyitaan yang menyeret namanya. Ia menegaskan bahwa tim penyidik tidak menyita pabrik kopi miliknya, melainkan sebidang tanah kosong yang berada di samping pabrik tersebut. Klarifikasi itu disampaikan setelah muncul informasi yang menyebut pabrik kopinya ikut disita aparat penegak hukum.

Penyitaan itu terjadi pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Lokasinya berada di kawasan KM 80, Jalan Lintas Nasional Bireuen-Takengon. Tim yang turun ke lapangan berasal dari Kortastipidkor Mabes Polri. Menurut Tagore, bangunan pabrik dan kegiatan produksinya tidak menjadi sasaran penyitaan, sehingga pabrik kopi itu masih tetap beroperasi seperti biasa.

Satu hari sebelum penyitaan, tepatnya Kamis, 29 Oktober 2026, Tagore diperiksa di Mapolres Bener Meriah. Pemeriksaan itu berkaitan dengan sertifikat tanah miliknya yang pernah dipinjam oleh seorang temannya. Sertifikat tersebut kemudian dipinjamkan lagi oleh temannya dan dijadikan agunan pinjaman ke bank. Persoalan inilah yang kemudian bergulir menjadi perkara yang ditangani penyidik.

Menurut penjelasan temannya kepada Tagore, utang yang dijaminkan sertifikat itu disebut sudah lunas melalui penyerahan atau pengalihan tanah seluas 1,4 hektare milik temannya di Karawaci. Namun Tagore menduga pihak yang meminjam ke bank adalah sosok berinisial D, dan pinjaman itu kemudian macet. Pengembalian sertifikat tanah miliknya pun masih menunggu proses penyelidikan yang sedang berjalan.

Dalam perkara ini, sejumlah dokumen disebut dalam pemberitaan. Di antaranya laporan polisi bernomor LP/A/3/I/2025/SPKT.DITIPIDKOR/BARESKRIM POLRI tertanggal 22 Januari 2025, surat perintah penyitaan SP.SITA/44/IV/RES.3.1.2026/KORTASTIPIDKOR tertanggal 17 April 2026, serta penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong nomor 149/PID/.B-SITA/2025/PN STR tertanggal 3 November 2025. Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi termasuk pihak yang disebut dalam pemberitaan tersebut.

Tagore menyampaikan klarifikasinya dengan kalimat yang lugas, bahwa yang disita adalah tanah kosong di samping pabrik. Ia membedakan dengan tegas antara tanah kosong itu dan bangunan pabrik kopi yang tetap aktif berproduksi. Hingga berita klarifikasi itu diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyitaan tersebut, sehingga penjelasan Tagore menjadi satu-satunya keterangan yang tersedia dari pihak yang disebut dalam perkara ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kabar penyitaan terhadap pejabat daerah mudah berkembang menjadi kabar yang lebih luas dari faktanya. Di satu sisi ada proses hukum yang berjalan dengan dokumen dan penetapan pengadilan, di sisi lain ada usaha pemilik aset untuk meluruskan bagian mana yang benar-benar disita. Bagi masyarakat Bener Meriah, penegasan bahwa pabrik kopi tetap beroperasi juga penting, karena usaha itu menyangkut mata pencaharian dan aktivitas ekonomi di sekitarnya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Bupati Bener Meriah Tagore Abubakar menegaskan yang disita bukan pabrik kopi, melainkan tanah kosong di samping pabrik.
  • Penyitaan terjadi Jumat, 30 Oktober 2026, di Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, kawasan KM 80 Jalan Lintas Nasional Bireuen-Takengon.
  • Tagore diperiksa di Mapolres Bener Meriah pada Kamis, 29 Oktober 2026, terkait sertifikat tanahnya yang dipinjam temannya.
  • Menurut penjelasan temannya, utang disebut lunas lewat pengalihan tanah 1,4 hektare di Karawaci, namun Tagore menduga pinjaman atas nama D itu macet.
  • Hingga berita klarifikasi diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penyitaan tersebut.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *