Saturday, 31 October 2026
Hukum

Puan Dukung Polri Tindak Tegas 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Minta Proses Transparan

Ketua DPR Puan Maharani

Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Polri yang menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari 20 korporasi tersebut, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA), sedangkan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri. Puan meminta agar proses penegakan hukum berjalan transparan, berkeadilan, serta mengedepankan integritas dan akuntabilitas yang tinggi.

Dukungan itu disampaikan Puan dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026), setelah Polri mengumumkan perkembangan penanganan karhutla yang melibatkan korporasi. Puan menilai penindakan terhadap perusahaan yang diduga terlibat merupakan bagian penting dari tanggung jawab negara dalam menangani karhutla, dan patut diapresiasi sebagai bentuk ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan bahwa dugaan penyebab karhutla tidak hanya melibatkan individu, tetapi juga badan usaha. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026). Menurut data yang disampaikan Asep, kepolisian telah menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus karhutla, dan dari penanganan tersebut sebanyak 20 perusahaan ditetapkan sebagai tersangka.

Secara keseluruhan, Bareskrim Polri mencatat telah menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia hingga Oktober 2026. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui scientific crime investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dan Polri menegaskan tidak akan membiarkan karhutla, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat.

Puan mengingatkan bahwa penanganan karhutla saat ini bukan hanya tentang pemadaman dan pemulihan lingkungan, tetapi juga tentang ketegasan negara terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas bencana tersebut. Ia meminta Polri menjalankan proses hukum secara adil, terutama dengan memperhatikan kepentingan masyarakat yang menjadi korban karhutla. Menurut Puan, karhutla telah menimbulkan banyak dampak yang menyulitkan kehidupan masyarakat, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, pendidikan, sosial, dan berbagai aspek lainnya.

Selain itu, Puan meminta agar keluarga terdampak karhutla tetap mendapatkan kepastian bahwa dukungan terus berjalan sampai mereka dapat menjalani kehidupannya dengan aman. Kepercayaan masyarakat kepada negara, menurutnya, akan semakin kuat apabila perkembangan perkara disertai tindak lanjut yang dapat dirasakan langsung oleh warga terdampak. DPR sendiri akan terus mengawal penanganan karhutla melalui komisi-komisi terkait, termasuk dari sisi penegakan hukum.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman turut mendorong agar pelaku yang terbukti terlibat dalam karhutla diberikan pemberatan hukuman. Ia meminta penyidik pegawai negeri sipil kehutanan tidak ragu menindak subjek hukum yang telah diidentifikasi sebagai pelaku, baik korporasi maupun perorangan, dan berharap hukuman tidak sebatas sanksi administratif, melainkan juga mencakup pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Ketua DPR Puan Maharani mendukung Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka karhutla, terdiri atas empat perusahaan penanaman modal asing dan 16 perusahaan dalam negeri, dan meminta prosesnya transparan, berkeadilan, serta akuntabel.
  • Dukungan itu disampaikan Puan dalam keterangan tertulis pada Jumat (30/10/2026), setelah Polri mengumumkan perkembangan penanganan karhutla yang melibatkan korporasi.
  • Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan dalam konferensi pers di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026), bahwa kepolisian menangani 104 laporan polisi terkait dugaan keterlibatan korporasi dalam karhutla dan menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka.
  • Secara keseluruhan, Bareskrim Polri menetapkan 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam penanganan karhutla hingga Oktober 2026, dengan penegakan hukum berdasarkan alat bukti melalui scientific crime investigation.
  • Puan mengingatkan penanganan karhutla bukan hanya soal pemadaman dan pemulihan, tetapi juga ketegasan negara terhadap pihak yang bertanggung jawab, dengan perhatian pada masyarakat terdampak.
  • Puan meminta keluarga terdampak mendapat kepastian dukungan sampai dapat menjalani kehidupan dengan aman, dan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla melalui komisi-komisi terkait.
  • Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman mendorong pemberatan hukuman bagi pelaku karhutla yang terbukti, termasuk pidana tambahan berupa perampasan keuntungan ekonomis korporasi.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *