Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur, menggandeng Kejaksaan RI untuk meningkatkan kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana. Kerja sama ini diwujudkan melalui pelatihan peningkatan kompetensi yang berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Oktober 2026.
Pelatihan tersebut diikuti 30 aparatur sipil negara (ASN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI dengan Pemkab Sidoarjo, untuk memperkuat kemampuan aparatur dalam menjalankan fungsi pengawasan serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Pelatihan dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jalan Saco Nomor 6, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Pembukaan turut dihadiri Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional, J. Devi Sudarso, S.H., C.N., serta Bupati Sidoarjo, H. Subandi, S.H., M.Kn.
Harli menegaskan pentingnya penguatan kompetensi APIP agar tidak hanya mampu melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memahami hukum pidana, mengenali indikasi dugaan tindak pidana, serta menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan berintegritas. Pemahaman hukum menjadi sangat penting bagi aparatur pengawasan, terlebih dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru.
Selama pelatihan, peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta koordinasi dengan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penanganan lebih lanjut. Materi lain yang diberikan antara lain alat bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana, dari perspektif penyidikan, penuntutan, dan pembuktian di persidangan, dengan merujuk pada KUHAP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemampuan membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti menjadi penekanan utama pelatihan ini. APIP tidak cukup hanya menguasai audit kepatuhan dan evaluasi keuangan, tetapi harus mampu menganalisis risiko, memahami regulasi, serta mencermati indikasi perbuatan yang berpotensi mengandung unsur pidana. Harli berharap kerja sama antara Kejaksaan RI dan Pemkab Sidoarjo terus berlanjut agar kompetensi yang diperoleh dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, demi pemerintahan yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Apa poin penting dari berita ini?
- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menggandeng Kejaksaan RI untuk meningkatkan kompetensi APIP dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana.
- Pelatihan berlangsung selama lima hari, mulai 26 hingga 30 Oktober 2026, dan diikuti 30 ASN dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo.
- Pelatihan dibuka Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Dr. Harli Siregar, pada Selasa, 27 Oktober 2026, di Badan Diklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta Selatan.
- Pembukaan turut dihadiri Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional J. Devi Sudarso serta Bupati Sidoarjo H. Subandi.
- Peserta mempelajari prinsip hukum pidana, analisis hasil pengawasan, penyusunan rekomendasi perbaikan, koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta alat bukti elektronik dalam penanganan tindak pidana.
- Penekanan utama pelatihan adalah kemampuan membedakan persoalan administratif yang masih bisa diperbaiki dari dugaan tindak pidana yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan.


