Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 19 P/HUM/2026 secara umum telah menggugurkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi yang berkaitan dengan sektor kesehatan. Putusan itu kemudian mendapat dukungan dari sejumlah kalangan, antara lain MDP Watch, MGBKI, dan PDUI, yang menyuarakan sikap mereka dalam sebuah jumpa pers di Jakarta.
Dalam sistem hukum Indonesia, Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi. Pengujian ini dikenal sebagai hak uji materi. Apabila suatu pasal dinilai bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, MA dapat menyatakan pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan yang menggugurkan puluhan pasal sekaligus tentu berdampak luas, karena regulasi kesehatan mengatur banyak hal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Aturan di sektor ini mencakup penyelenggaraan pelayanan kesehatan, peran tenaga medis dan tenaga kesehatan, pengelolaan fasilitas kesehatan, hingga tata kelola program yang menyangkut keselamatan pasien.
Dukungan yang disampaikan MDP Watch, MGBKI, dan PDUI menunjukkan bahwa putusan tersebut disambut positif oleh sebagian kalangan yang berkecimpung di dunia kesehatan. Sikap dukungan itu umumnya berpijak pada pandangan bahwa aturan yang berlaku perlu selaras dengan peraturan yang lebih tinggi serta berpihak pada kepentingan pelayanan kesehatan yang adil dan berkepastian hukum.
Meski demikian, putusan yang membatalkan banyak pasal juga menuntut langkah lanjutan dari para pemangku kebijakan. Pemerintah dan lembaga terkait perlu menata kembali regulasi yang terdampak agar tidak terjadi kekosongan aturan di lapangan. Kejelasan aturan pengganti menjadi penting supaya pelayanan kesehatan tetap berjalan tanpa menimbulkan kebingungan bagi fasilitas kesehatan maupun tenaga medis.
Perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa regulasi kesehatan bukanlah aturan yang statis. Seiring perubahan kebutuhan masyarakat dan dinamika hukum, aturan-aturan tersebut akan terus diuji dan disempurnakan. Tujuannya tetap sama, yakni menghadirkan sistem kesehatan yang tertib, adil, dan mampu melindungi masyarakat.
Apa poin penting dari berita ini?
- Putusan MA Nomor 19 P/HUM/2026 secara umum telah menggugurkan lebih dari 70 pasal dalam sejumlah regulasi sektor kesehatan.
- Putusan itu mendapat dukungan dari MDP Watch, MGBKI, dan PDUI yang disampaikan dalam jumpa pers di Jakarta.
- Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang lebih tinggi melalui hak uji materi.
- Pasal yang dinyatakan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Regulasi kesehatan mengatur pelayanan kesehatan, peran tenaga medis, fasilitas kesehatan, dan keselamatan pasien.
- Pemerintah dan lembaga terkait perlu menata kembali regulasi yang terdampak agar tidak terjadi kekosongan aturan di lapangan.


