Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Pos Bantuan Hukum atau Posbankum di Desa Meninting, Kabupaten Lombok Barat. Evaluasi ini menegaskan peran Posbankum sebagai ujung tombak akses keadilan di desa, tempat warga dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus menempuh jarak jauh atau langsung berproses ke pengadilan.
Penyelesaian persoalan hukum di tingkat desa tidak selalu harus berakhir di meja pengadilan. Banyak persoalan warga, mulai dari sengketa kecil antartetangga, persoalan pertanahan sederhana, hingga kesalahpahaman dalam urusan keluarga, dapat diselesaikan lebih awal melalui musyawarah dan pendampingan yang tepat. Di sinilah Posbankum berperan sebagai ruang penyelesaian awal yang dekat dengan masyarakat.
Posbankum dirancang untuk membantu penyelesaian konflik di masyarakat melalui pendekatan hukum yang mudah diakses. Program ini dilaksanakan melalui kolaborasi pemerintah daerah hingga tingkat desa dan kelurahan, dengan paralegal desa sebagai garda terdepan. Paralegal bukan pengacara yang beracara di pengadilan, melainkan pihak yang membantu masyarakat dalam penyelesaian non-litigasi, mencakup memberikan pemahaman awal, membantu tahapan penyelesaian, serta mendorong perdamaian sebelum perkara masuk ke jalur gugatan.
Di Provinsi Nusa Tenggara Barat, sebanyak 1.166 Posbankum desa dan kelurahan telah diresmikan dan mencapai seratus persen pembentukan pada 13 Desember 2025, dalam kegiatan yang dipusatkan di Kantor Bupati Sumbawa dan dihadiri Menteri Hukum, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, serta Gubernur Nusa Tenggara Barat. Capaian itu sekaligus menjadi penanda bahwa pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh Posbankum berjalan aktif, bukan sekadar menjadi kelengkapan administrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan Posbankum harus hidup, bekerja, dan menjadi pilar keadilan di desa. Setelah surat keputusan terbit, Posbankum tidak boleh berhenti sampai di sana. Idealnya, setiap desa memiliki 15 orang paralegal, dan Posbankum bersama Pilar Keadilan diharapkan mampu memperluas akses bantuan hukum gratis, terutama bagi warga yang membutuhkan arahan awal ketika menghadapi persoalan hukum.
Penguatan Posbankum juga dilakukan melalui pelatihan. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat sebelumnya menggelar pelatihan dan penyuluhan hukum bagi aparatur desa di Kabupaten Lombok Timur, yang diikuti 158 peserta terdiri dari kepala desa dan perangkat desa. Selama tiga hari, peserta menerima materi dari sejumlah instansi yang berkaitan langsung dengan persoalan hukum di tengah masyarakat, mulai dari narkotika, pertanahan, hingga pendampingan bagi calon pekerja migran. Kegiatan itu turut didukung 19 Organisasi Bantuan Hukum se-Nusa Tenggara Barat.
Monitoring dan evaluasi di Desa Meninting menjadi bagian dari upaya memastikan Posbankum benar-benar memberi manfaat nyata. Evaluasi menakar apakah Posbankum aktif memberikan informasi, konsultasi, mediasi, dan rujukan kepada pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta apakah warga mengetahui dan memanfaatkan layanan tersebut ketika menghadapi persoalan hukum.
Ke depan, Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional akan mengembangkan sistem pelaporan yang memungkinkan pemantauan berbagai kasus yang ditangani Posbankum di setiap desa dan kelurahan. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga menyatakan Dana Desa dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional Posbankum, sehingga layanan ini dapat berjalan berkelanjutan dan semakin dekat dengan masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Posbankum di Desa Meninting, Kabupaten Lombok Barat.
- Posbankum berperan sebagai ujung tombak akses keadilan di desa, tempat warga dapat memperoleh layanan hukum tanpa harus langsung berproses ke pengadilan.
- Paralegal bukan pengacara yang beracara di pengadilan, melainkan pihak yang membantu masyarakat dalam penyelesaian non-litigasi.
- Sebanyak 1.166 Posbankum desa dan kelurahan di Nusa Tenggara Barat telah diresmikan pada 13 Desember 2025, dan pekerjaan berikutnya adalah memastikan seluruh Posbankum berjalan aktif.
- Monitoring dan evaluasi memastikan Posbankum benar-benar memberi manfaat nyata, bukan sekadar menjadi kelengkapan administrasi.


