Sunday, 1 November 2026
Nanggroe

DPRK Aceh Jaya Temukan Harga TBS di Bawah Ketetapan Pemerintah

DPRK Aceh Jaya Temukan Harga TBS di Bawah Ketetapan Pemerintah

Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menemukan sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di kabupaten setempat yang membeli tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dengan harga di bawah ketetapan pemerintah. Temuan itu disampaikan pada Jumat, 30 Oktober 2026, dan menyoroti nasib pekebun sawit yang menggantungkan penghasilannya pada harga TBS.

TBS adalah buah kelapa sawit yang dipanen pekebun dan dijual ke pabrik untuk diolah menjadi minyak sawit mentah. Pemerintah menetapkan harga acuan TBS agar pekebun, terutama pekebun mitra, memperoleh harga yang adil dan tidak dirugikan oleh posisi tawar pabrik yang jauh lebih kuat. Ketika pabrik membeli di bawah harga ketetapan, selisih harga itu langsung mengurangi pendapatan pekebun.

Bagi pekebun kecil, penurunan harga beberapa ratus rupiah per kilogram saja sudah terasa berat. Pekebun harus menanggung biaya perawatan kebun, upah panen, dan biaya angkut, sementara harga jual menjadi satu-satunya sumber pemasukan dari kebun mereka. Jika harga yang diterima terus berada di bawah ketetapan, pekebun sulit menutup biaya produksi, apalagi menyisihkan dana untuk perawatan kebun berikutnya.

Temuan DPRK Aceh Jaya ini penting karena DPRK menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di daerah. Dengan turun langsung dan menemukan praktik pembelian di bawah harga ketetapan, DPRK memiliki dasar untuk meminta penjelasan dari pihak pabrik serta mendorong pemerintah daerah menegakkan aturan yang berlaku. Pengawasan semacam ini menjadi penyeimbang agar kebijakan harga TBS tidak hanya tertulis di atas kertas.

Di sisi lain, persoalan harga TBS juga berkaitan dengan tata niaga sawit yang melibatkan banyak pihak. Pabrik beralasan pada kondisi pasar dan biaya operasional, sementara pekebun menuntut harga yang sesuai ketetapan. Karena itu, penyelesaian persoalan ini membutuhkan data yang transparan, mulai dari harga acuan yang berlaku, kualitas TBS yang diterima pabrik, hingga potongan-potongan yang dikenakan kepada pekebun.

Transparansi menjadi kunci agar pekebun tidak dirugikan secara diam-diam. Pekebun berhak mengetahui dasar perhitungan harga yang mereka terima, termasuk bila ada potongan karena kualitas buah atau biaya tertentu. Tanpa transparansi, pekebun sulit membela haknya, dan praktik pembelian di bawah ketetapan dapat terus berulang tanpa penyelesaian.

Temuan DPRK Aceh Jaya tentang harga TBS di bawah ketetapan pemerintah ini pada akhirnya menyangkut keadilan bagi pekebun sawit. Penegakan aturan harga, pengawasan yang berkelanjutan, dan transparansi tata niaga adalah langkah-langkah yang dibutuhkan agar hasil kebun pekebun dihargai secara adil dan ekonomi perkebunan rakyat di Aceh Jaya tetap berjalan sehat.

Apa poin penting dari berita ini?

  • DPRK Aceh Jaya menemukan sejumlah PKS membeli TBS kelapa sawit di bawah harga ketetapan pemerintah.
  • Temuan itu disampaikan pada 30 Oktober 2026 dan menyoroti pendapatan pekebun sawit.
  • Harga acuan TBS ditetapkan pemerintah agar pekebun memperoleh harga yang adil.
  • Pembelian di bawah ketetapan langsung mengurangi pendapatan pekebun yang menanggung biaya kebun dan panen.
  • Pengawasan DPRK dan transparansi tata niaga dibutuhkan agar praktik tersebut tidak terus berulang.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *