Friday, 30 October 2026
Nasional

TKDN Mobil Listrik Wajib 60 Persen Mulai 2027, Produsen Harus Produksi Lokal

Menteri Perindustrian dalam kegiatan terkait industri otomotif nasional

Para produsen mobil listrik di dalam negeri wajib memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 60 persen mulai tahun 2027. Ketentuan ini menjadi tahapan berikutnya dari peta jalan peningkatan kandungan lokal industri kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia.

Aturan TKDN kendaraan listrik tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Dalam aturan tersebut, TKDN mobil listrik lokal ditetapkan sebesar 40 persen pada periode 2022 hingga 2026, kemudian naik menjadi 60 persen pada 2027 hingga 2029, dan mencapai 80 persen mulai tahun 2030. Ketentuan serupa diterapkan pula untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Kenaikan target ini berjalan seiring perubahan skema produksi. Pemenuhan 40 persen dapat dilakukan melalui skema completely knocked down (CKD) hingga 2026, yakni perakitan dari komponen yang didatangkan secara terurai lengkap. Selanjutnya, target 60 persen dicapai melalui skema incompletely knocked down (IKD), sementara target 80 persen diwujudkan lewat proses manufaktur part by part. Dengan kata lain, perakitan standar dengan suku cadang impor murah tidak lagi memadai; pabrikan wajib membangun basis manufaktur komponen utama di dalam negeri.

Kewajiban ini berkaitan langsung dengan insentif yang pernah dinikmati produsen. Masa berlaku fasilitas impor mobil listrik dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) berakhir pada 31 Desember 2025, berupa pembebasan Bea Masuk dan PPnBM. Setelah itu, sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2027, produsen yang terdaftar diwajibkan memproduksi mobil listrik di Indonesia dengan jumlah setara kuota impor yang sebelumnya diperoleh, mengikuti ketentuan TKDN yang berlaku.

Hingga penutupan pendaftaran pada Maret 2025, terdapat enam produsen yang ikut serta dalam program ini, yaitu BYD Auto Indonesia, Vinfast Automobile Indonesia, Geely Motor Indonesia, Era Industri Otomotif (Xpeng), National Assemblers (Aion, Citroen, Maxus, dan VW), serta Inchcape Indomobil Energi Baru (GWM Ora). Rata-rata TKDN mobil listrik saat ini berada di kisaran 45 hingga 47 persen, sehingga para produsen masih harus mengejar selisih menuju 60 persen.

Pemerintah juga menyiapkan konsekuensi bagi perusahaan yang ingkar komitmen. Berdasarkan Perpres Nomor 79 Tahun 2023, perusahaan yang tidak memenuhi komitmen produksi domestik dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima. Dalam perhitungan TKDN terbaru, baterai rakitan lokal mendapat perlakuan istimewa karena dihitung penuh sebagai nilai lokal, sementara komponen impor dengan TKDN di bawah 25 persen hanya diakui seperempatnya.

Target 60 persen pada 2027 menjadi titik balik bagi industri kendaraan listrik nasional. Dengan semakin banyak komponen yang diproduksi di Indonesia, manfaat ekonomi yang dihasilkan diharapkan semakin besar: rantai pasok lokal menguat, lapangan kerja di sektor komponen bertambah, dan Indonesia tidak hanya menjadi pasar, melainkan juga basis produksi kendaraan listrik.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Produsen mobil listrik wajib memenuhi TKDN 60 persen mulai tahun 2027.
  • TKDN mobil listrik naik bertahap: 40 persen pada 2022-2026, 60 persen pada 2027-2029, dan 80 persen mulai 2030.
  • Target 60 persen dicapai melalui skema incompletely knocked down (IKD), bukan lagi CKD.
  • Insentif impor CBU berakhir 31 Desember 2025 dan produsen wajib memproduksi di dalam negeri.
  • Perusahaan yang ingkar komitmen dikenai sanksi sebesar jumlah insentif yang telah diterima.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *