Thursday, 29 October 2026
Daerah

Satpol PP Tertibkan 17 Bangunan Liar di Cilincing Usai Tiga Kali Surat Peringatan

Petugas gabungan menertibkan bangunan liar di Cilincing, Jakarta Utara

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan 17 bangunan liar di kawasan Jalan Kompleks Pelindo II Pedongkelan, RT 03/RW 09, Kelurahan dan Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 29 Oktober 2026. Penertiban ini dilakukan bersama tim gabungan untuk mengembalikan fungsi ruang publik agar tertib dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Bangunan yang dibongkar terdiri atas 14 lapak warung, 2 lapak penampungan barang bekas, dan 1 lapak tambal ban. Penertiban ini merupakan penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, yang menjadi dasar hukum bagi petugas untuk menindak bangunan yang berdiri tanpa izin di atas lahan yang bukan peruntukannya.

Kepala Satpol PP Kecamatan Cilincing, Roslely Tambunan, menjelaskan bahwa pembongkaran merupakan langkah terakhir setelah seluruh tahapan peringatan dilalui secara persuasif. Para pemilik bangunan sebelumnya sudah menerima surat peringatan pertama hingga ketiga secara bertahap, namun bangunan liar tersebut tetap berdiri sehingga petugas akhirnya melakukan penindakan.

Penertiban melibatkan unsur yang luas. Selain Satpol PP se-Kecamatan Cilincing, turut serta Polsek Cilincing, Koramil Cilincing, Dinas Perhubungan, PLN UP3 Marunda, jajaran Kecamatan dan Kelurahan Cilincing, pengurus RT dan RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat, serta petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum.

Untuk membersihkan sisa bongkaran, lima armada truk gabungan dikerahkan dari Satpol PP, Suku Dinas Lingkungan Hidup, Suku Dinas Sumber Daya Air, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, serta Suku Dinas Bina Marga. Sisa material bongkaran langsung diangkut agar lokasi tidak kembali kumuh dan dapat segera ditata.

Lurah Cilincing, Yuyun Yuniarti, mengatakan kawasan tersebut akan ditata ulang melalui koordinasi lintas sektor agar bangunan liar tidak kembali berdiri. Rencana penataan lanjutan meliputi pembangunan trotoar pejalan kaki dan normalisasi saluran drainase di sekitar lokasi penertiban.

Yuyun juga mengimbau warga untuk menjaga ketertiban dan memanfaatkan fasilitas publik sesuai fungsinya. Ia meminta warga tidak membiarkan bangunan liar kembali berdiri setelah penertiban, karena ruang publik yang tertib akan memberi manfaat lebih besar bagi seluruh masyarakat sekitar.

Penertiban di Cilincing ini menjadi pengingat bahwa penegakan ketertiban umum berjalan bertahap, mulai dari peringatan persuasif hingga penindakan. Pemerintah daerah berharap langkah ini mendorong kesadaran bersama bahwa ruang publik adalah milik bersama yang harus dijaga fungsinya.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Satpol PP menertibkan 17 bangunan liar di Jalan Kompleks Pelindo II Pedongkelan, Cilincing, Jakarta Utara, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
  • Bangunan yang dibongkar terdiri atas 14 lapak warung, 2 lapak penampungan barang bekas, dan 1 lapak tambal ban.
  • Penertiban merupakan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum, setelah pemilik menerima surat peringatan pertama hingga ketiga secara persuasif.
  • Lima armada truk gabungan mengangkut sisa material bongkaran agar lokasi segera bisa ditata.
  • Tindak lanjut penataan meliputi pembangunan trotoar pejalan kaki dan normalisasi saluran drainase, disertai imbauan agar bangunan liar tidak kembali berdiri.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *