Thursday, 29 October 2026
Pendidikan

Kemenag Aceh Besar Hadirkan Layanan Disabilitas di Madrasah, 14 Madrasah Jadi Percontohan

Kepala Kemenag Aceh Besar Saifuddin meresmikan Unit Layanan Disabilitas di MIN 8 Aceh Besar

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Besar menghadirkan dan terus memperluas layanan pendidikan inklusif bagi pelajar madrasah berkebutuhan khusus melalui Unit Layanan Disabilitas (ULD). Langkah ini bertujuan memastikan setiap anak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu di lingkungan belajar yang ramah anak.

Kepala Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, meresmikan ULD di MIN 8 Aceh Besar yang berlokasi di Peukan Bada pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dengan peresmian tersebut, kini sudah ada dua madrasah di Aceh Besar yang memiliki ULD, yakni MIN 27 dan MIN 8 Aceh Besar.

ULD dilengkapi dengan sarana yang mendukung tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus, antara lain alat bermain dan belajar serta pendampingan psikolog. Fasilitas ini dirancang agar madrasah menjadi ruang belajar yang terbuka bagi semua anak, tanpa membedakan kondisi dan kemampuan mereka.

Saifuddin menegaskan bahwa madrasah inklusi harus memanusiakan setiap anak. Menurut dia, tidak boleh ada peserta didik yang merasa tersisih karena keterbatasannya, dan langkah awal ini menjadi penanda komitmen madrasah untuk menghadirkan pendidikan yang setara.

Kebijakan ini merupakan pelaksanaan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 tentang kurikulum madrasah. Aturan tersebut memperkuat pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, pembinaan karakter, serta iklim belajar yang aman, inklusif, dan bermakna.

Pendekatan yang digunakan adalah Kurikulum Berbasis Cinta, yang menekankan akhlak mulia, kasih sayang, empati, moderasi beragama, dan budaya damai. Pendekatan ini diharapkan membentuk karakter peserta didik sekaligus menciptakan suasana belajar yang menenangkan.

Sejauh ini, sebanyak 14 madrasah di Aceh Besar pada tahun 2026 ditetapkan sebagai percontohan penguatan nilai Kurikulum Berbasis Cinta dan pengembangan ULD. Keempat belas madrasah itu meliputi MAN 5, MAN 4, MTsN 3, MTsS Keutapang Dua, MTsS Baitul Arqam, MTsN 1, MTsN 6, MTsN 8, MIN 20, MIN 5, MIN 42, MIN 23, MIN 27, dan MIN 8 Aceh Besar.

Saifuddin menyebut madrasah-madrasah percontohan itu menjadi teladan bagi madrasah lain di Aceh Besar. Upaya ini, kata dia, merupakan bentuk kepedulian bersama untuk menjamin kesetaraan hak belajar bagi seluruh peserta didik, termasuk anak-anak berkebutuhan khusus.

Dengan perluasan ULD ini, Kemenag Aceh Besar berharap semakin banyak madrasah yang membuka diri menjadi madrasah inklusif. Layanan yang ramah dan pendampingan yang tepat diharapkan membantu anak berkebutuhan khusus berkembang optimal tanpa kehilangan haknya atas pendidikan yang bermutu.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Kemenag Aceh Besar menghadirkan dan memperluas layanan pendidikan inklusif bagi pelajar madrasah berkebutuhan khusus melalui Unit Layanan Disabilitas.
  • ULD di MIN 8 Aceh Besar, Peukan Bada, diresmikan pada Rabu, 28 Oktober 2026; kini dua madrasah memiliki ULD, yakni MIN 27 dan MIN 8 Aceh Besar.
  • ULD dilengkapi alat bermain dan belajar serta pendampingan psikolog untuk mendukung tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus.
  • Kebijakan ini melaksanakan Keputusan Menteri Agama Nomor 1503 Tahun 2025 dengan pendekatan Kurikulum Berbasis Cinta.
  • Sebanyak 14 madrasah di Aceh Besar pada 2026 ditetapkan sebagai percontohan penguatan nilai kurikulum tersebut dan pengembangan ULD.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *