Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menetapkan 33 tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Timur. Penetapan itu disampaikan Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Endar Priantoro, di Balikpapan pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dari 33 tersangka tersebut, 31 merupakan perorangan dan 2 merupakan korporasi. Para tersangka berasal dari pengungkapan 37 laporan polisi yang kini berada pada tahap penyidikan intensif. Laporan-laporan itu ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim bersama satuan kepolisian resor di kabupaten dan kota.
Rincian laporan per satuan menunjukkan sebaran penindakan di berbagai wilayah. Ditreskrimsus Polda Kaltim menangani 4 laporan, Polres Berau 9 laporan, Polres Kutai Kartanegara 7 laporan, Polresta Samarinda 5 laporan, Polres Kutai Timur 5 laporan, Polres Paser 2 laporan, Polres Penajam Paser Utara 2 laporan, Polresta Balikpapan 1 laporan, dan Polres Kutai Barat 1 laporan.
Data pemantauan karhutla yang disampaikan bersamaan dengan penetapan tersangka menunjukkan skala persoalan yang dihadapi. Secara kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026, tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api di Kalimantan Timur, dengan luas lahan terbakar mencapai 6.516,81 hektare.
Luas lahan terbakar terbesar tercatat di Kutai Kartanegara seluas 1.661 hektare, disusul Berau 1.252 hektare dan Kutai Barat 1.200,1 hektare. Sementara itu, jumlah titik panas terbanyak tercatat di Berau sebanyak 4.008 titik, Kutai Timur 3.300 titik, dan Paser 3.000 titik. Angka-angka ini menunjukkan bahwa karhutla tidak terpusat di satu wilayah, melainkan menyebar di banyak kabupaten.
Dampak kebakaran tidak hanya dirasakan di sekitar lokasi. Asap hasil kebakaran tercatat menyebar luas, mengganggu kualitas udara di kawasan permukiman, dan terdeteksi melintasi wilayah udara negara tetangga. Dampak lintas batas ini menegaskan bahwa karhutla bukan semata persoalan lokal, melainkan persoalan yang dapat memengaruhi hubungan dan kualitas hidup di kawasan yang lebih luas.
Endar menegaskan penegakan hukum dilakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi yang terbukti membakar hutan dan lahan. Tujuannya adalah melindungi ekosistem dan kesehatan masyarakat, serta menghentikan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Polda Kaltim menyatakan proses hukum akan terus berlanjut guna memberikan kepastian hukum. “Penegakan hukum kami lakukan secara konsisten terhadap perorangan maupun korporasi…” kata Endar Priantoro.
Apa poin penting dari berita ini?
- Polda Kaltim menetapkan 33 tersangka kasus karhutla, terdiri atas 31 perorangan dan 2 korporasi, dari 37 laporan polisi yang berada pada tahap penyidikan intensif.
- Secara kumulatif sejak Januari hingga 28 Oktober 2026 tercatat 15.747 titik panas dan 10.461 titik api, dengan luas lahan terbakar 6.516,81 hektare.
- Luas lahan terbakar terbesar ada di Kutai Kartanegara 1.661 hektare, Berau 1.252 hektare, dan Kutai Barat 1.200,1 hektare.
- Jumlah titik panas terbanyak tercatat di Berau 4.008 titik, Kutai Timur 3.300 titik, dan Paser 3.000 titik.
- Asap kebakaran menyebar luas, mengganggu kualitas udara permukiman, dan terdeteksi melintasi wilayah udara negara tetangga, sehingga penegakan hukum dilanjutkan untuk memberi kepastian hukum.


