Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan orang asing di Kabupaten Aceh Utara. Penguatan itu dilakukan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Aceh Utara, yang menggelar rapat di Lhoksukon, ibu kota Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Rapat tersebut dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Azhan Miraza. Hadir pula Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe Irpansyah, bersama perwakilan instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pora.
Azhan Miraza menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tidak dapat dikerjakan oleh jajaran imigrasi semata. Menurut dia, pengawasan yang efektif membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh instansi terkait, agar setiap lembaga bergerak sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
“Pengawasan orang asing tidak dapat dilaksanakan oleh jajaran imigrasi semata, tetapi membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh instansi terkait,” ujar Azhan dalam rapat tersebut.
Melalui Tim Pora, koordinasi lintas instansi diharapkan semakin solid, terutama dalam pertukaran informasi mengenai keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Aceh Utara. Informasi yang mengalir cepat dan akurat menjadi kunci agar potensi pelanggaran keimigrasian dapat diantisipasi sejak dini, bukan baru ditangani setelah menimbulkan persoalan.
Irpansyah menyampaikan harapan serupa. Ia menilai komunikasi yang baik antarinstansi membuat pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, responsif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penanganan berbagai persoalan terkait orang asing pun diharapkan menjadi lebih tepat dan terukur.
“Dari rapat ini, kami berharap koordinasi antarinstansi semakin solid, khususnya dalam pertukaran informasi terkait keberadaan dan aktivitas orang asing. Dengan komunikasi yang baik, pengawasan dapat dilaksanakan secara lebih terarah, responsif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Irpansyah.
Penguatan koordinasi ini menjadi penting karena wilayah kerja Kantor Imigrasi Lhokseumawe mencakup kawasan pesisir dan sentra aktivitas ekonomi di Aceh Utara, tempat mobilitas orang asing relatif tinggi. Tanpa pemetaan bersama, keberadaan orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal atau beraktivitas di luar ketentuan akan lebih sulit terdeteksi.
Ke depan, Tim Pora Kabupaten Aceh Utara akan memperkuat koordinasi dan pertukaran informasi sebagai langkah deteksi dini. Pengawasan yang terkoordinasi diharapkan mampu menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan setiap penanganan berjalan sesuai aturan, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing lembaga.
Apa poin penting dari berita ini?
- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe memperkuat koordinasi lintas instansi dalam pengawasan orang asing melalui Tim Pora Kabupaten Aceh Utara.
- Rapat Tim Pora digelar di Lhoksukon, ibu kota Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 29 Oktober 2026.
- Kepala Kantor Imigrasi Azhan Miraza menegaskan pengawasan orang asing membutuhkan sinergi dan kolaborasi seluruh instansi terkait.
- Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Irpansyah berharap pertukaran informasi antarinstansi semakin solid.
- Koordinasi yang kuat diharapkan membuat pengawasan lebih terarah, responsif, sesuai ketentuan, dan mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini.


