Friday, 30 October 2026
Politik

Gibran Siap Buka-bukaan di PTUN, Sayangkan Gugatan Penyetaraan Ijazah Dicabut

Wapres Gibran Rakabuming Raka menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta Barat

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuka berbagai fakta yang diperlukan dalam perkara gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pernyataan itu disampaikan Gibran usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, pada Jumat, 30 Oktober 2026.

Namun, Gibran menyayangkan langkah penggugat yang justru mencabut gugatannya di tengah proses persidangan. Padahal, menurut dia, tim hukumnya sudah menyiapkan seluruh dokumen untuk sidang pembuktian.

“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ujar Gibran.

Gibran menegaskan penghormatannya terhadap proses hukum di PTUN. Ia menyebut pengadilan sebagai lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran, tempat setiap warga berkedudukan sama di mata hukum, dan berharap prosesnya berjalan lancar dari awal hingga akhir agar persoalan pendidikannya menjadi jelas bagi publik.

“Kita ini adalah negara hukum. Pengadilan ini adalah lembaga yang terhormat untuk mengungkap kebenaran. Setiap penduduk masyarakat kedudukannya sama di mata hukum,” kata dia.

Terkait pencabutan gugatan, Gibran menyatakan menghormati keputusan penggugat dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Majelis Hakim. Ia tidak memaksakan kelanjutan perkara yang sudah ditarik oleh pihak yang mengajukan.

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana, yang secara hukum diwakili Denny Indrayana, terhadap Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Diksus) Kemendikdasmen. Petitum gugatan meminta PTUN menyatakan tidak sah atau melawan hukum Surat Keputusan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 tentang Penyetaraan Ijazah.

Dalam persidangan, tim hukum Gibran telah memaparkan riwayat pendidikan mantan Wali Kota Surakarta itu secara berurutan dan menunjukkan dokumen asli kepada Majelis Hakim. Penggugat kemudian mencabut gugatan dan keluar dari persidangan.

Dalam pemberitaan perkara ini juga disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebelumnya menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, meskipun dalam persidangan disebut belum ditemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikannya. Pernyataan itu disampaikan sebagai latar perkara, bukan sebagai putusan atas gugatan di PTUN yang kini telah dicabut.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Wapres Gibran Rakabuming Raka menyatakan siap membuka fakta yang diperlukan dalam perkara gugatan surat keterangan penyetaraan ijazah di PTUN.
  • Ia menyayangkan penggugat yang mencabut gugatannya, padahal tim hukumnya sudah menyiapkan seluruh dokumen untuk sidang pembuktian.
  • Gibran menyebut pengadilan sebagai lembaga terhormat untuk mengungkap kebenaran dan berharap prosesnya memberi kejelasan bagi publik.
  • Ia menghormati keputusan penggugat dan menyerahkan proses selanjutnya kepada Majelis Hakim.
  • Gugatan itu diajukan PT Mercy Toga Kirana yang diwakili Denny Indrayana terhadap Dirjen Diksus Kemendikdasmen, dengan petitum membatalkan SK Penyetaraan Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *