Thursday, 29 October 2026
Prestasi

15 Gampong di Aceh Raih Penghargaan Desa Antikorupsi 2026

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyerahkan penghargaan Desa Antikorupsi kepada perwakilan gampong di Banda Aceh

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh, bersama Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ibnu Basuki Widodo, menyerahkan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dan gampong dari berbagai kabupaten dan kota se-Aceh. Penyerahan penghargaan itu berlangsung di Banda Aceh pada Rabu, 21 Oktober 2026.

Penghargaan ini merupakan apresiasi tertinggi bagi pemerintah desa yang berkomitmen menjalankan tata kelola yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Lebih dari sekadar seremoni, penghargaan ini dimaksudkan mendorong penerapan prinsip antikorupsi yang lebih luas dalam tata kelola pemerintahan desa di seluruh Aceh.

Acara tersebut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, para bupati dan wali kota se-Aceh, para keuchik, reje, dan penghulu penerima penghargaan, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepala biro di Sekretariat Daerah Aceh, Ketua DPD Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Aceh, para inspektur kabupaten dan kota, serta kepala dinas yang membidangi pemerintahan desa dan komunikasi dan informatika se-Aceh. Kehadiran berbagai unsur itu menunjukkan bahwa pembangunan desa antikorupsi dipandang sebagai kerja bersama, bukan tugas satu lembaga.

Dek Fadh menyampaikan terima kasih kepada KPK RI yang terus mendorong tata kelola desa berbasis integritas. Ia menekankan bahwa desa memegang peran yang sangat strategis dalam pembangunan daerah, sehingga setiap rupiah anggaran yang dikelola harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi warga. Ia mendorong pemerintah desa melaksanakan pemerintahan secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik, melalui keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi.

Ibnu Basuki Widodo mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan pencegahan dan edukasi di samping penindakan, sesuai dengan pendekatan Trisula KPK yang terdiri atas edukasi, pencegahan, dan penindakan. Ia mendorong perangkat desa membangun sistem yang terbuka, memperkuat pengawasan internal, dan menerapkan tujuh pesan antikorupsi agar integritas menjadi budaya yang mengakar, bukan sekadar indikator penilaian formal.

Pentingnya upaya ini ditegaskan dengan data yang dikutip Ibnu: sebanyak 869 kasus korupsi dana desa tercatat di Indonesia sepanjang 2016 hingga 2023. Ia menyebut sejumlah faktor yang berkontribusi, antara lain transparansi anggaran yang masih rendah, kanal pengaduan masyarakat yang belum optimal, partisipasi warga yang minim, dan budaya kerja antikorupsi yang belum kuat.

Pemerintah Aceh, KPK, dan pemerintah kabupaten dan kota berkomitmen memperkuat sinergi agar pencegahan korupsi diterapkan secara konsisten hingga ke tingkat desa. “Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, partisipatif…” kata Dek Fadh.

Kelima belas penerima penghargaan tersebut adalah Gampong Meunasah Timu di Peusangan, Bireuen; Desa Amiria Bahagia di Simeulue Timur, Simeulue; Gampong Panteriek di Lueng Bata, Banda Aceh; Kampung Tanjung Mancang di Kejuruan Muda, Aceh Tamiang; Gampong Pasi Pinang di Meureubo, Aceh Barat; Kampung Bale Redelong di Bukit, Aceh Tengah; Gampong Kabong di Krueng Sabee, Aceh Jaya; Gampong Kuta Barat di Sukakarya, Sabang; Gampong Kayee Jatoe di Glumpang Tiga, Pidie; Desa Subulussalam Selatan di Simpang Kiri, Subulussalam; Gampong Dayah Timu di Meureudu, Pidie Jaya; Kampung Kota Rikit Gaib di Rikit Gaib, Gayo Lues; Gampong Seuneubok di Blang Mangat, Lhokseumawe; Kampung Kuteni Reje di Lut Tawar, Aceh Tengah; dan Gampong Geudubang Jawa di Langsa Baro, Langsa.

Apa poin penting dari berita ini?

  • Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah dan Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo menyerahkan Penganugerahan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2026 kepada 15 desa dan gampong di Banda Aceh pada 21 Oktober 2026.
  • Penghargaan ini adalah apresiasi tertinggi bagi pemerintah desa yang berkomitmen pada tata kelola bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.
  • Sepanjang 2016 hingga 2023 tercatat 869 kasus korupsi dana desa di Indonesia, dengan faktor pemicu antara lain transparansi anggaran yang rendah dan partisipasi warga yang minim.
  • Dek Fadh mendorong keterbukaan informasi anggaran, pelibatan masyarakat dalam musyawarah desa, penguatan pengawasan, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata kelola desa.
  • KPK menekankan pendekatan Trisula yang terdiri atas edukasi, pencegahan, dan penindakan, agar integritas menjadi budaya yang mengakar di pemerintahan desa.

vbgnb

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *